MAKASSAR, BKM— Hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar terpilih pada pemilihan wali kota (Pilwali) Makassar yang dihelat 9 Desember 2020.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak MK, namun MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021. “Belum ada, kalau sudah ada dari MK pasti langsung ada jadwal penetapan dari kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Lanjutnya bahwa KPU Makassar kini masih menunggu BRPK dari MK sehingga setelah itu menetapkan pasangan calon yang terpilih. “Kita juga belum tahu ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu. Nanti kalau sudah info dari MK baru kita tahu, karena waktu penetapan setelah adanya MK itu lima hari baru dilakukan penetapan,” jelasnya.
Sesuai informasi BRPK akan diberikan ke KPU RI pada tanggal 18 Januari dan akan diteruskan kepada KPU Makassar atas Pilwali Makassar. “Nanti kita tnggu saja bulan ini tidak lama, kalau sudah keluar akan tercantum ada gugatan atau tidak,” katanya. (ita/rif)
KPU Makassar Tunggu BRPK MK Pertengan Januari
×

