MAROS, BKM — Setelah buron selama dua hari, tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin berhasil menangkap pelaku pembuat surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli yang memimpin perburuan pelaku meringkus AH (39) di Desa Kurusumanga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
AH yang sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi di salah sartu rumah keluarganya, dibekuk pada Minggu dinihari (31/1). Ia bersembunyi setelah mencuatnya berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal diberangkatkan karena menggunakan surat rapid test antigen palsu, serta viral di media sosial.
Sebelumnya, aparat sempat mengejar pelaku di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar. Termasuk di rumah pelaku yang terletak di Kabupaten Gowa. Namun hasilnya nihil.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengatakan, selama satu hari dua malam petugas tidak tidur dan terus mengintai rumah keluarga tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Maros. Setelah memastikan keberadaannya, aparat langsung menyergapnya. Usai ditangkap, AH kini ditahan di posko Jatanras Polres Maros dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, AH bekerja sebagai supir direktur rumah sakit swasta di Makassar. Ia mengaku sudah sudah 19 surat keterangan palsu rafid antigen palsu yang dibuat. Ia melakukan hal itu berdasarkan permintaan pemesan. Tarif yang diberlakukan sebesar Rp200 ribu per satu surat keterangan. Ia membuatnya di salah saru RS swasta di Makassar. (ari/b)

