MAKASSAR, BKM — Sudah tiga bulan gaji tenaga kontrak di Pemprov Sulsel belum juga dibayarkan. Walaupun Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman telah memberikan instruksi untuk dilakukan pembayaran pada Senin lalu, namun hingga saat ini belum ada SK pembayaran gaji yang sampai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Salah seorang pegawai kontrak menyebutkan, pembayaran gaji yang belum dilunasi ialah di bulan Januari dan Februari. Sementara untuk bulan Maret, seharusnya sudah terbayarkan pada 1 Maret lalu. “Di coffee morning lalu adami perintah untuk dibayar. Tapi belum adapi SK sampai di biro,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, sebelumnya pencairan gaji honorer menunggu pergub yang disahkan oleh Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam pergub tersebut ditetapkan bahwa gaji honorer disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Misalnya, SMA ke bawah Rp2 juta, diploma Rp2,3 juta, dan sarjana Rp2,5 juta.
Hanya saja, pencairannya terkendala usai ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh KPK. Olehnya itu, Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melakukan penyesuaian. Setiap kebijakan yang diambil perlu mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk pembayaran gaji.
“Belum cair karena kan baru dibikinkan daftarnya (penerima). Sementara kan kalau plt juga ada keterbatasan kewenangan, harus ada unsur kehati-hatian. Atas arahan pimpinan kami minta persetujuan Kemendagri,” ungkap Imran
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyampaian ke Mendagri. Harapannya, sudah ada kepastian dalam waktu dekat. “Jumat pagi kita sudah input di aplikasi, mudah-mudahan Selasa atau Rabu sudah ada kepastian,” ujarnya.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan dirinya tidak punya kewenangan yang sama dengan gubernur definitif. Ia harus meminta persetujuan Kemendagri setiap akan mengeluarkan SK.
“Kita masih menunggu. Sebenarnya sudah kita buatkan draft, dan lainnya. Saya plt, saya beda dengan yang definitif. Pada intinya saya harus minta persetujuan setiap tanda tangan SK dan lain-lain. Harus minta persetujuan Mendagri,” ucap Andi Sudirman.
Menurutnya, saat ini yang prioritas adalah utang yang akan dibayar ke kontraktor. Meski tidak menyebut total utang yang akan dibayarkan, namun Andi Sudirman mengaku telah mendata nama-nama kontraktor yang belum dibayar.
“Utang tidak mungkin tunggu SK. Paling tidak kita sudah usulkan, termasuk nama-namanya. Pembayaran utang kira-kira sudah di atas 50 persen,” tuturnya.
Pembayaran akan dipercepat sesegera mungkin. Kecuali berkas uang berkendara dan tagihan yang tidak jelas. “Itu tidak bisa kita akui sebagai utang, tergantung penilaian inspektorat nanti. Makanya ini melalui filter Inspektorat,” tutupnya. (nug)
Tiga Bulan Gaji Honorer Pemprov tak Dibayar
×

