MAKASSAR BKM — Dalam dua hari terakhir muncul informasi bahwa masyarakat sudah dibolehkan melakukan ziarah ke makam para korban covid-19 di pekuburan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Hal itu setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 di Macanda.
SE tertanggal 12 Maret 2021 itu ditandatangani langsung Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ia menjelaskan alasan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Yakni, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19, dengan mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulsel.
“Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid-19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari risiko penularan bagi para peziarah,” kata Andi Sudirman, pekan lalu.
Menurutnya, ada tujuh poin yang menjadi syarat untuk memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid-19 Macanda. Hal itu berdasarkan pertimbangan bersama tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel.
“Ke tujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya,” jelasnya.
Jadwal ziarah, lanjutnya, diperbolehkan setiap hari pada jam 09.30 sampai 11.30, kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 Wita. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak lima orang.
Andi Sudirman mengungkapkan, lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga 30 menit. Dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.
“Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda,” terangnya.
Yang terpenting, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
“Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman. Yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tegasnya.
Belum Ada Izin
Jajaran Polres Gowa sebagai penanggung jawab pengamanan di kawasan pekuburan tersebut mengeluarkan penjelasan resmi.
Sampai saat ini belum ada surat pemberlakuan izin ziarah yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulsel. Hal itu ditegaskan
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Minggu siang (21/3).
“Hasil koordinasi pihak Polres Gowa dengan Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, belum ada izin untuk ziarah ke pekuburan Macanda. Menurut pihak Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, hal itu (ziarah) belum dapat dilakukan mengingat masih akan dilakukannya kesiapan sarana pendukung lainnya. Jadi belum ada surat edaran seperti yang beredar di masyarakat saat ini,” tegas AKP Mangatas Tambunan.
Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak Polres Gowa berharap kepada masyarakat sekaligus pihak keluarga yang akan melakukan ziarah di pekuburan, dapat bersabar dan menanti informasi lebih lanjut dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Sulsel. Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor :127/SEd/III/2021 tentang Pembukaan Ziarah ke Pekuburan Macanda belum sampai di tangan Polres Gowa sebagai pihak yang melakukan pengamanan di lokasi.
Dari pantauan di lokasi pekuburan Macanda, sejumlah personel pengamanan masih melakukan penjagaan ketat. Tak ada satupun peziarah yang datang dibolehkan masuk kawasan pemakaman. Menurut petugas jaga, tidak boleh ada pengunjung atau keluarga pemilik makam yang masuk sebelum ada izin
dari Satgas Gugus Tugas Covid 19 Sulsel.
“Bahkan untuk teman-teman wartawan yang akan melakukan peliputan di kawasan makam tersebut tetap diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sulsel guna mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” tandas AKP Mangatas Tambunan.
Sementara itu, terkait aktivitas ziarah di pekuburan Macanda, tersiar kabar adanya dugaan pungutan liar (pungli) bagi mereka yang hendak berkunjung. Hal itu dibantah keras petugas jaga di kompleks Macanda.
Perwira Pengendali Posko Pemakaman Macanda Ipda Sugiyatno menegaskan hal itu hanya isu semata. Diakuinya, pihak pengamanan tidak pernah menerima pungutan biaya apapun dari para peziarah yang datang.
“Kami yang bertugas di sini (pekuburan Macanda) tidak pernah menerima melakukan pungutan seperti yang diisukan. Bahkan kalau pun ada yang mau memberi, maka tidak akan kami terima meski mereka memberi dengan sukarela. Saya sudah empat bulan bertugas di Macanda ini. Selama saya bertugas, tidak pernah ada pungli,” tandasnya.
Dikatakan Ipda Sugiyatno, kalau pun pihak pengamanan ada yang terpaksa mengizinkan peziarah masuk, itu hanya sebagai bentuk kemanusiaan terhadap sesama yang tengah berduka. Apalagi para peziarah itu datang dari daerah (kabupaten) yang cukup jauh.
Ia pun mengaku belum mengetahui adanya surat edaran yang mengizinkan ziarah ke pekuburan Macana.
“Kami hanya mengetahui surat edaran izin ziarah itu ada melalui medsos. Tapi untuk resminya kita belum tahu sampai di mana, karena belum rapat dengan tim Gugus Tugas. Itu berarti belum ada izin ziarah,” jelasnya. (sar-nug)

