GOWA, BKM — Satu persatu jaringan terduga teroris yang berada di wilayah Kabupaten Gowa diamankan polisi. Setelah sebelumnya WI yang diciduk di kediamannya pekan lalu, kali ini giliran Ra yang ditangkap.
Warga Bontonompo ini dibekuk aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bontonompo, Sabtu (3/4) lalu. Ra ditangkap setelah pihak keluarga menyarankan agar ia segera menyerahkan diri kepada aparat.
Kronologi penangkapan Ra dituturkan Nu, seorang perempuan yang merupakan kerabat dekat Ra. Wanita usia 50 tahun itu merupakan warga Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo. Ia membeber awal Ra ditangkap polisi.
Hal itu dibenarkan Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa Iptu Yamin. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa siang (6/4) siang, Iptu Yamin mengatakan kini terduga Ra telah diamankan pihak kepolisian. Ia menjalani proses pemeriksaan dugaan keterkaitannya dengan aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katederal, Makassar beberapa hari lalu.
Dijelaskan Iptu Yamin, penangkapan Ra dilakukan polisi saat ia baru saja mendatangi makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tama’ponto, Dusun Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Sabtu lalu. Sebelum ke makam ayahnya untuk ziarah kubur, terduga Ra mampir di rumah Nu sebagai kerabatnya.
Saat itu, menurut pengakuan perempuan Nu, Ra datang diboncengkan sepeda motor oleh seseorang yang juga masih keluarganya berinisial A.
“Saat berada di rumah Nu itu, terduga Ra sempat berbicara lewat telepon dengan pamannya RK (55) yang tinggal di Tinumbu, Makassar. Dalam pembicaraan itu, Ra diminta oleh pamannya agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Apalagi, menurut pengakuan RK, dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi,” tutur Iptu Yamin menyampaikan hasil pengakuan Nu ke polisi.
Akhirnya, Ra dijemput polisi pada pukul 16.00 Wita, setelah ia meninggalkan rumah sepupunya Nu. Ra diamankan petugas di sekitar Pasar Rappokaleleng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo.
Terkait perempuan Nu, Iptu Yamin menyebutkan jika pemeriksaan terhadapnya hanya bersifat interogasi biasa. (sar)

