MAKASSAR, BKM — Putra Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (28/4). Fathul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hari ini (kemarin) pemeriksaan Fathul Fauzy TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (28/4).
Tak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Fathul Fauzy juga diperiksa berkaitan dengan dugaan TPK di Sulsel 2020.
M Fathul Fauzy Nurdin tidak diperiksa sendiri. Ia dipanggil KPK bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Akbar Nugraha (wiraswasta), Kendrik Wisan (wiraswasta), dan Muhammad Irham Samad (wiraswasta). Keempatnya diperiksa lembaga antirasuah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” tuturnya.
M Fathul Fauzy Nurdin sebelumnya juga telah diperiksa terkait kasus yang menyeret ayahnya yang juga gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah pada Rabu (7/4) lalu. Fathul diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Bulukumba Rudy Ramla dan pengusaha John Theodore.
Sebelumnya, pada Senin (26/4), KPK telah memindahkan tersangka Agung Sucipto ke Lapas Klas 1 Makassar setelah Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU. Berkas perkara tersangka Agung Sucipto telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai hasil penelitian tim JPU. (jun)
KPK Periksa Lagi Putra NA dan Empat Wiraswasta
×

