MAKASSAR, BKM — Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp113 miliar. Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura mengatakan petunjuk teknis (juknis) pemberian THR sudah ada. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (pergub).
“Berkaitan dengan THR sudah ada juknisnya. Untuk itu sementara disusun pergubnya. Mudah-mudahan dalam dua tiga hari selesai. Ini harus dibahas. Anggarannya Rp113 miliar,” ucap Sakura, Kamis (29/4).
Sebelumnya, secara virtual, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR bagi PNS dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Idulfitri 2021 secara bertahap. “THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya bertahap,” kata Sri Mulyani.
Pembayaran THR tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020. THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan serta hakim.
ASN Pemkot Makassar dipastikan akan menerima THR jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Helmy Budiman mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan permintaan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Khusus untuk tenaga kontrak, menurut Helmy, sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk pemberian THR. Berbeda di era 2006 lalu, di mana pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. “Dulu ada aturan yang memayungi, tapi terakhir, berhentimi tahun 2012,” jelasnya. (jun-rhm)
Rp113 M THR PNS Pemprov Siap Dibayar
×

