pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

712 Barang Bukti Belum Diambil Pemiliknya

MAKASSAR, BKM–Sebanyak 712 barang bukti berupa meja, kursi dan alat perabotan dapur belum juga diambil oleh pemiliknya, setelah sebelumnya dirazia oleh satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika), pada Minggu (16/5) lalu.
Saat ini, operasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat umum dan pembatasan jam operasional tempat usaha terus dimaksimalkan. Operasi yustisi dari satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika) dominan masif dilaksanakan pada malam hari.
Sasaran dalam operasi pengawasan yang melibatkan unsur TNI dan Polri mengincar ruang publik. Dari satu tempat ke tempat lainnya. Sasaran dari patroli pengawasan adalah tempat perbelanjaan, tempat makan, warung kopi hingga cafe yang kecenderungan menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Bagi tempat usaha melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan surat edaran wali kota Makassar tentang pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita, secara kontan diberikan sanksi.
Adapun sanksi tegas diberikan berupa penyitaan barang berupa kursi, meja dan peralatan dapur sebagai barang bukti. Sanksi tegas itu diberikan agar para pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota Makassar dalam upaya mengurai penyebaran Covid-19, dapat kapok.
Seperti halnya giat patroli pengawasan yang dilakukan belum lama ini pada Minggu malam, 16 Mei lalu. Satgas Raika merazia sepuluh tempat. Masing-masing yaitu Mie Titi di Jalan Boulivard, Kios Lombok, Jalan Pengayoman, Frozzy Coffee di Jalan Pengayoman, Wakop Sami, Jalan Topaz Raya, Warkop Punggawa, Jalan Topaz Raya, Cafe Sinonim di Jalan Topaz Raya, dan Kopi Silong berada di Jalan Topaz Raya.
Sementara itu di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Satgas Raika merazia CCR, Warkop Al Aziz, dan Global Biliard. Sepuluh tempat usaha tersebut diberikan sanksi tegas teguran dan penyitaan barang lantaran melanggar jam operasional yang tertuang dalam surat edaran wali kota Makassar.

“Sepuluh tempat usaha yang kami razia kami temukan melanggar jam operasional. Masih beroperasi luar batas waktu ditentukan. Terkhusus Cafe Sinonim melanggar jam operasional dan daya tampung,” sebut Iman kepada BKM.
Dari sepuluh tempat usaha yang dirazia, kata Iman, hanya empat tempat usaha yang barang-barangya disita Satgas Raika sebagai barang bukti. Adalah Mie Titi dengan disita 26 kursi, Kios Lombok disita 25 kursi, Wakop Sami disita 40 kursi dan CCR disita 10 kursi.
“Barang bukti yang disita Satgas Raika tidak dapat dikembalikan ke pelaku usaha sebelum dibuatkan BAP dan pernyataan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena kalau telah di BAP dan telah membuat pernyataan namun saja masih ditemukan melanggar maka barang yang kami sita akan dilimpahkan ke pengadilan termasuk meminta untuk dicabut izin usahanya sesuai prosedural hukum berlaku,” tegasnya.
Dia menerangkan, sejauh ini sudah sebanyak 215 tempat usaha dirazia Satgas Raika Makassar. Dimulai 28 April sampai 16 Mei 2021. Untuk jumlah barang bukti hasil razia sebanyak 1.145 dengan jenis barang meja sebanyak 55 unit, kursi 1.088 unit, dan alat pembuat kopi 02 unit.
Kemudian barang bukti yang telah diambil kembali oleh pengusaha sebanyak 414 kursi, 17 meja dan 02 alat kopi. Sudah 27 pengusaha yang datang ambil barang mereka,” tambahnya.
“Sisa barang bukti yang belum diambil kembali pemilik usaha sebanyak 712 buah yang terdiri dari 38 meja dan 674 kursi,” bebernya. (arf)



×


712 Barang Bukti Belum Diambil Pemiliknya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar