MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Makassar, Ismail Hajiali mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian 21 unit CCTV di tahun 2021 yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi rencana kegiatan.
Ismail kepada BKM, Kamis (20/5) menegaskan sepanjang tahun 2020, Dinas Kominfo Makassar tidak pernah memprogramkan pembelian CCTV.
“Jadi sepanjang tahun 2020, tidak ada pembelian CCTV, ” ungkapnya.
Dia mengaku hingga saat belum mendapat dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020, sehingga dia belum bisa memastikan seperti apa temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.
Namun, lanjut Ismail, jika ada kaitannya dengan CCTV, memang ada kegiatan tahun 2020 terkait belanja jaringan internet CCTV.
“Jadi saya luruskan yah, bukan belanja pengadaan modal CCTV, namun belanja jaringan internet CCTV. Belanja jasa internet itu tahun 2020,” kata Ismail.
Dia melanjutkan, jika memang terkait belanja jaringan internet CCTV, bila memang ada temuan dari BPK, pihaknya akan segera menindaklanjutinya agar tidak ada lagi persoalan. Apabila memang ada kesalahan administrasi, akan diperbaiki. Begitupun jika dinyatakan ada selisih dan harus dilakukan pengembalian, maka Kominfo siap melaksanakannya.
“Kalau terkait pengembalian saya belum bisa bicara terlalu jauh, karena kami kan belum melihat LHP BPK. Mudah-mudahan itu hanya berkaitan dengan infrastruktur jaringan internet yang disediakan provider, ” ungkapnya.
Diapun menerangkan, proses pengadaannya sudah dilakukan sesuai prosedur melalui e-katalog dan Diskominfo Makassar membeli paket internet untuk 175 titik CCTV di ruang publik.
Namun, dia mengaku memang ada beberapa titik yang jaringan internet yang tidak bisa berfungsi maksimal karena faktor kondisi di mana tidak memungkinkan dilakukan sambungan kabel fiber optik.
Total anggaran untuk pengadaan jaringan internet CCTV tahun 2020 lalu berkisar Rp2 miliar.
Awalnya, di anggaran pokok nilainya sekitar Rp3 miliar. Namun karena terkena refocusing anggaran untuk dialihkan ke penanggulangan covid-19, akhirnya angka yang disetujui setelah dilakukan parsial hanya Rp2 miliar.
Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menekankan, apapun yang menjadi temuan BPK, harus segera ditindaklanjuti.
Yang jelas, kata Danny, apa yang menjadi temuan BPK itu telah memengaruhi opini yang diberikan ke Pemkot Makassar.
Jika lima tahun berturut-turut, Pemkot Makassar menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkair LHP BPK, tahun 2020 terpaksa harus turun grade dan hanya bisa menyandang opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
“Karena tidak mungkin jadi temuan kalau memang tidak ada yang bersoal. Harus ditindaklanjuti itu, ” tegas Danny.
Apalagi jika temuan tersebut bisa sampai pada persoalan hukum, akan menjadi perhatiannya secara penuh.
Sebelumnya, Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan BPK menginstruksikan ke Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan di Dinas Kominfo.
Temuan tersebut tekait pengadaan CCTV tahun 2020 di Dinas Kominfo dengan nilai proyek sekitar Rp1 M. Menurut BPK, sebanyak 21 CCTV dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi rencana kegiatan.
“Itu rekomendasinya diminta oleh BPK ke Inspektorat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jadi kita akan cek kembali itu CCTV 21 unit. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya. Kalau ada, harus dikembalikan, ” ungkap Zainal. (rhm)

