MAKASSAR, BKM– Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel bimbang untuk melakukan pendaftaran vaksin gotong royong lantaran harganya yang mahal.
Ketua APINDO Sulsel, La Tunreng, menyebutkan, perusahaan yang bergabung di APINDO Sulsel ada yang mau dan ada tidak, karena harganya terbilang mahal.
“Pemerintah tidak pernah memikirkan kami ini pengusaha, baru-baru membayar tunjangan hari raya (THR) dengan berdarah-darah, sementara kembali harus membeli vaksin yang harganya mahal per dosis Rp400 ribu lebih.Artinya kalau dua kali dosis kita membayar Rp800 ribu lebih,”ucap La Tunreng, Kamis (20/5).
Menurut La Tunreng, pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan dan ini membuat perusahaan cash flow, kemudian ada lagi vaksin gotong royong dibebankan lagi bagi perusahaan. Akan membuat perusahaan kering.
“Bagaimana caranya ini, di saat tertentu presiden menggaungkan secara nasional bahwa ini gratis, ini kontroversi. Persoalan ada organisasi yang mendaftar tidak apa-apa, ikut aja. Tapi kan ada beberapa perusahaan tidak mampu bagaimana caranya,”ungkap La Tunreng.
La Tunreng, menambahkan, pelaksanaan vaksin gotong royong tidak tepat.”Perusahaan berjalan sekarang karena marginnya bukan kesinambungannya, kita mempertahankan karyawan yang ada, bukan perusahaan untung sehingga masih jalan tapi bagaimana perusahaan survive. Apalagi, tidak semua perusahaan untuk banyak yang survive. Misalnya perbankan pasti ada NPL, gagal bayar, likuiditas perbankan,” tandas La Tunreng.
Sebelumnya pemerintah pusat membandrol harga vaksin Gotong Royong sebesar Rp321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian harga maksimalnya, apabila dijumlahkan, harganya adalah Rp 439.570 per dosis.
Sehingga vaksin yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan yang berbadan hukum tersebut harus menyiapkan kocek sebesar Rp879.140 selama dua kali vaksin.
Penetapan harga vaksin Gotong Royong tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Dalam kepmenkes tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi. (jun)

