MAKASSAR, BKM — Bedan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan terkait persoalan retribusi sampah yang amburadul di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Aroma tak sedap itu berupa piutang retribusi sampah senilai Rp2,8 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2020.
Inspektur Inspektorat Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan temuan itu terjadi lantaran sistem pendataan di kecamatan dinilai tidak cukup baik. Kondisi ini tentu akan menyulitkan pemkot dalam melakukan penagihan. Padahal, jumlah piutang yang belum tertagih di masyarakat jumlahnya cukup besar.
“Sebenarnya di beberapa kecamatan itu sudah ada pencatatan cukup baik, karena by name by adress. Cuma yang dipermasalahkan BPK beberapa kecamatan lain tidak. Pertanyaannya, di mana kita mau tagih,” keluh dia.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sangat prihatin atas temuan tersebut. “Temuan ini merupakan salah satu indikator buruknya manajemen dan pengelolaan sampah sebelum saya kembali bertugas,” ungkap Danny belum lama ini.
Dia melanjutkan, kekacauan tersebut terjadi karena adanya demosi sekitar 1.000 pejabat, mulai dari tingkat kelurahan yang dilakukan penjabat wali kota sebelumnya. “Ini semua akibat dari demosi ratusan pejabat. Padahal mereka yang didemosi adalah orang-orang terbaik yang telah membawa Makassar menjadi nomor satu di tingkat nasional,” tandas Danny.
Sebelumnya, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis mengemukakan setelah dikaji mendalam, ternyata target pendapatan dari retribusi sampah di 15 kecamatan untuk tahun 2020 sebesar Rp8.524.886.000. Hanya 60,38 persen dari target tahun 2019, atau hanya 44 persen dari realisasi 2019. Target itu dinilai sangat kecil dibanding potensi pendapatan yang bisa diperoleh dari retribusi sampah.
Bastian menyebut, produksi atau volume sampah di Makassar sekitar 900 ton per hari. Dengan 400 unit alat pengangkut sampah seperti truk dan motor. “Benar-benar sangat ironis sekali. Potensi pendapatan dari retribusi sampah di Makassar sekitar Rp106,36 miliar. Tapi yang ditargetkan pada APBD 2020 hanya sekitar Rp8,52 miliar atau 8,01 persen. Luar biasa,” ucapnya.
Dia mengatakan, persoalan ini perlu dibongkar secara tuntas. Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan camat dan lurah harus diungkap. “Lebih ganas saya lihat indikasi korupsinya yang tahun 2020 dibanding tahun 2019 ini. Ini kasus jilid dua,” tambahnya.
Peneliti PUKAT UPA lainnya Suhendra menduga, penetapan target retribusi sampah yang rendah merupakan tindakan korupsi yang terencana. “Karena dari awal sudah membuat target yang rendah. Diduga terstruktur, mulai dari kolektor, lurah, camat. Sistematis dan sudah terencana. Semuanya harus diperiksa,” jelas Suhendra.
Diapun meminta aparat hukum menertibkan dan menyelidiki persoalan ini agar tidak ada yang bermain-main dengan retribusi sampah. “Untuk mencegah dan mengamankan uang daerah dari tindak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah yang serius oleh aparat penegak hukum,” tandasnya. (rhm)

