pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Pinrang Ajak Perangi Judi Daring

PINRANG, BKM — Bupati Pinrang Irwan Hamid prihatin dengan judi daring yang marak belakangan ini. Menurutnya, upaya mencegah penyakit masyarakat itu merupakan tugas bersama.
Hal ini disampaikan Irwan ketika meminpin langsung rapat terbatas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta beberapa pihak terkait, Senin (21/6).

Maraknya judi online membuat sejumlah tokoh di daerah ini merasa gerah. Mereka khawatir, judi yang berkedok permainan ketangkasan ini bahkan sudah menyentuh kalangan anak usia sekolah.
Lebih lanjut bupati mengungkapkan, penyakit masyarakat ini merupakan penyakit lama, namun kembali merambah ditengah masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tugas dan peran Forkopimda dalam memberantas judi ini tentunya tidak dapat lepas dari peran masyarakat dalam hal pembinaan bagi anggota keluarganya. Karena itu, Irwan meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keluarga dari pengaruh judi online ini.

“Kami tentunya berharap bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” ujarnya.
Sementara Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengungkapkan, tugas dan peran polri dalam memberantas perjudian ini sudah dimulai sejak lama. Dengan tegas AKBP M Arief mengatakan tidak ada kompromi dengan penyakit masyarakat ini. “Berkaitan dengan narkotika dan judi, saya tidak ada kompromi. Pasti akan kami tindak,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin mengungkapkan, judi online ini masih tergolong jenis baru, namun dampak yang ditimbulkan sama dengan judi konvensional di masyarakat. Dirinya pun menegaskan, pihak kejaksaan juga tidak akan berkompromi dengan judi dan narkotika.

Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Teguh Arifiano menjelaskan, bagi para pelaku perjudian jenis baru ini dapat dikenakan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku penyebaran konten perjudian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam tahun. (ady/c)




×


Bupati Pinrang Ajak Perangi Judi Daring

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar