MAKASSAR, BKM — Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah membuktikan bahwa permintaan fee proyek ke kontraktor di lingkup Pemprov Sulsel sangat memprihatinkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tak menampik hal itu. Ia menegaskan, praktik seperti itu harus dihilangkan. Untuk itu, pihaknya sudah membuat sistem yang mulai diberlakukan bulan ini. Sistem daring itu akan mengacak pokja (kelompok kerja). Nantinya PPK, pengusaha dan pokja tidak akan bisa bertemu.
“Karena diacak. PPKnya juga nanti secara online sehingga tidak bisa ketemu. Tidak bisa lagi bikin deal-deal karena orangnya tidak permanen, tidak kayak kemarin,” kata Andi Sudirman.
Pihaknya juga sedang menggodok tambahan penghasilan untuk anggota pokja tersebut. Jumlahnya lebih besar dari sebelumnya.
“Ini kita buatkan sistem pelan-pelan agar tidak ada masalah di pengadaan barang dan jasa. Kita juga lagi menggodok perbaikan tunjangan mereka,” tambahnya.
Panitia atau pokja lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besar. Bahkan bisa lebih banyak dari pejabat eselon II.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan penggodokan pembayaran TPP pokja bisa selesai bulan ini. Nantinya, nilai tunjangan yang diterima akan berdasarkan kinerja pokja di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Bisa sekitar Rp 20 juta per bulannya, bahkan lebih,” kata Sulkaf.
Ia menegaskan, nilai besaran tunjangan bagi panitia lelang memang belum ditentukan. Hanya saja, pihaknya berencana menyetarakan TPP-nya dengan eselon II. Upaya ini dilakukan agar tak ada lagi panitia lelang yang berani bermain proyek. Makanya tunjangan yang diberikan mesti lebih besar.
“Tidak main lagi saat proses lelang. Betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel Bakti Haruni mengatakan, selama ini para panitia lelang kadang menerima TPP sebesar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta per bulan. Nantinya rencananya akan diberikan lebih besar. “Tambahan tersebut agar tak ada lagi yang bermain dengan kontraktor,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam serangkaian sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dengan terdakwa pengusaha Agung Sucipto, ada sejumlah nama kontraktor yang disebut-sebut pernah memberi uang ke NA.
Saksi yang juga pengusaha, Petrus blak-blakan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, 10 Juni 2021. Ia mengungkap cara sejumlah oknum pejabat di Pemprov Sulsel ketika meminta uang ke kontraktor. Alasannya macam-macam. Mulai dari alasan biaya operasional, biaya berobat, bahkan untuk membiayai kendaraan yang sedang masuk bengkel. Ada yang minta untuk biaya operasional, biaya berobat, sama untuk perbaiki mobilnya yang lagi di bengkel.
Pemilik PT Putra Jaya itu tak menampik soal permintaan oknum pejabat yang dimaksud. Namun tak ada nominal pasti. Kadang diberi, kadang juga tidak. Itu pun jika diberi, bukan untuk mendapatkan proyek khusus. Menurutnya, itu hanya sekadar sumbangan saja.
Sebab, mereka tetap harus mengikuti prosedur lelang sesuai ketentuan. Beruntung jika menjadi pemenang. Jika tak sesuai ketentuan, maka mereka juga terdepak. Di Pemprov Sulsel, perusahaannya baru mendapat proyek untuk pengerjaan jalan ke Pucak. Sebelumnya, ada beberapa paket proyek yang diikuti proses tendernya, namun tak lolos.
Petrus mengatakan, lelang proyek saat ini memang sudah transparan. Siapa pun bisa memantau di laman website. Hanya saja, bisa dimainkan oleh oknum di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal tersebut juga kadang dikeluhkan para pengusaha. Ia berharap ada pembenahan di ULP. Sehingga untuk mendapatkan proyek, para kontraktor bisa bersaing secara sehat. “Permintaan fee sebelum pengerjaan dimulai bisa dihilangkan. Kontraktor juga bisa bekerja tenang,” harapnya. (jun)

