pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kokain Langka Seharga Rp4 Miliar Disembunyi Selama Setahun

PINRANG, BKM — Jajaran Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dalam skala besar. Dari penggerebekan di sebuah rumah panggung, kokain seberat 1 kilogram berhasil diamankan. Jika dirupiahkan, angkanya bisa mencapai Rp4 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), bahwa di Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang terdapat narkotika jenis kokai siap edar dalam jumlah besar. Bahkan, pernah datang seorang calon pembeli namun tidak sesuai harga, sehingga transaksi barang haram tersebut batal terealisasi.
Personel Ospenal Satreskoba kemudian menindaklanjuti hal itu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Akhirnya diperoleh informasi bahwa kokain tersebut berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattirobulu.
Pada hari Kamis (24/6) pukul 16.30 Wita, personel Satreskoba Polres Pinrang bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Kanju (44), ditemukan berada di dalam kamar. Pria warga Palopo ini sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Saat dilakukan penggeledahan, dari atas lotong rumah ditemukan karung beras yang berisi kaleng biskuit dibungkus menggunakan kantong plastik. Di dalamnya berisi dua potong plastik yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat. Dari hasil pemeriksaan, di dalam bungkusan itu terdapat serbuk kokain yang beratnya kurang lebih 1 kilogram.

Aparat lalu menginterogasi Kanju. Dalam pengakuannya, ia menerangkan bahwa paket tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama Irwan alias Iwan. Kanju diminta untuk menyimpannya. Diapun menuruti permintaan Iwan dan sudah menyimpan paket kokain tersebut selama sebulan, karena masih menunggu pembeli.
‘Nyanyian’ Kanju ditindaklanjuti oleh polisi. Ia dibawa untuk menunjukkan keberadaan Irwan, yang diketahui ada di Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Irwan pun berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan petugas, Irwan bukan pemilik kokain tersebut. Dia mengaku mendapatkannya dari seorang lelaki bernama Muhammadong alias Madong, yang beralamat di Kampung Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang.
Polisi pun berhasil menciduk Madong. Dari pengakuannya, terungkap bahwa paket heroin tersebut ditemukan di laut kurang lebih setahun silam. Barang haram itu disimpannya selama satu tahun dan tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono didampingi Kasatreskoba Iptu Yudhit merilis pengungkapan kasus ini di mapolres, Rabu (30/6). Selain menyita barang bukti 1.000 gram kokain, ada pula karung beras merk Mawar, satu kaleng biskuit, empat kantong plastik berwarna biru, satu kantong plastik warna ungu, satu kantong plastik warna hitam, dan dua bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.

Dalam pengungkapan ini, Iptu Yudhit memimpin penangkapan tersangka. Kunja dan Iwan disebut berperan membantu memasarkan kokain tersebut.
”Ada tiga orang yang diamankan secara terpisah, dengan barang bukti 1 kilogram. Setelah dilakukan uji lab, barang itu positif kokain,” terang Arief.
Diakui, pengungkapan narkoba jenis kokain senilai Rp4 miliar ini merupakan yang pertama kali di Pinrang. Arief menyebut, pengungkapan kasus ini sebagai kado di HUT Bhayangkara ke-75 yang diperingati hari ini, Kamis (1/7).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kokain ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. Hanya saja kurang peminatnya karena dianggap barang langka, sehingga tersangka kesulitan memasarkannya. Hal itu diketahui setelah tersangka menyembunyikan cukup lama, setelah didapatkan dari bos besarnya yang saat ini masih pengembangan.

“Tersangka akui barang itu disimpan selama setahun, setelah ia dapatkan di laut melalui transaksi pada kapal kayu di wilayah perairan Jampue,” ucap Arief diamini Yudhit.

Kepada wartawan, tersangka Madong mengatakan kokain tersebut ia dapatkan di laut sekitar satu tahun lalu, dan selama ini disembunyikan.

“Di laut saya dapat sekitar satu tahun yang lalu,” ujarnya.
Madong mengaku sulit memasarkannya, karena selain kurang peminat, juga cara pakainya banyak yang tidak mengetahui. Termasuk pengaruh obat tersebut setelah dikonsumsi.

“Kalau harganya, lumayan mahal. Jika dirupiahkan itu per gramnya bisa dilepas Rp5 juta hingga 6 juta,” aku Madong.

Iptu Yudhit menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Namun kuat dugaan jaringan ini dari Malaysia. Hal ini didasari dari pengakuan Madong, jika kokain itu ia dapatkan di kapal laut.

“Kami masih kembangkan, apakah ini masuk jaringan Malaysia. Kareang barang ini terbilang langka di Indonesia, dan produksinya hanya di luar negeri seperti benua Amerika. Semua ini perlu pembuktian lewat pengembangan, karena tersangka masih sebatas mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat sejumlah pasal sesuai perannya, yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, narkotika golongan satu berjenis kokain dan siap untuk diedarkan. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana mati, hingga pidana penjara seumur hidup. (ady/b)




×


Kokain Langka Seharga Rp4 Miliar Disembunyi Selama Setahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar