pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ada Aroma Pungli di Pasar Panakkukang

Dirut PD Pasar: Itu Bukan Pungli, Ada Perdanya

MAKASSAR, BKM — Uang sewa tempat usaha di lingkungan Pasar Panakkukang, Makassar membuat resah para pedagang. Pungutan yang ditarik langsung oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya terhadap mereka tidak memiliki landasan hukum serta regulasi yang jelas.

Praktik pungutan dengan alasan biaya sewa tempat usaha hingga jasa produksi (jaspro) diduga tidak resmi alias pungutan liar (pungli). Pungutan itu pun mulai diberlakukan sejak 2019 sampai sekarang. Nilainya juga tak main-main, yaitu sebesar Rp2.016.000 per tahun.
Besaran tarif itu diberlakukan buat penghuni kios bagian luar pasar. Sementara tarif sewa tempat usaha di bagian dalam pasar relatif lebih murah. Meski begitu, tetap saja pemberlakuan tarif sewa tempat usaha tanpa ada aturan jelas membuat pedagang meradang.

Mustari misalnya, salah satu pedagang yang sampai saat ini getol mewakili suara pedagang menolak pemberlakuan penarikan biaya sewa tempat usaha atau jaspro. Terlebih tidak adanya aturan terbaru yang mengatur tentang hal itu.
“Kami ingin membayar, tapi tolong jangan bodoh-bodohi kami para pedagang. Kami akan bayar kalau benar-benar resmi. Ada aturan yang jelas di perwali atau perda. Kami mau lihat saja dasar penarikannya itu apa. Jangan tiba-tiba meminta uang dengan alasan sewa tempat usaha, dan tiba-tiba berubah lagi jadi jaspro, sementara dasarnya tidak ada,” keluh Mustari di kios jahit pakaiannya.
Menurut Mustari, dirinya bersama sebagian pedagang sudah pernah menghadap ke DPRD hingga Ombudsman Makassar dan mengadukan persoalan yang ada. Tetapi tidak pernah ada jalan keluar dari permasalahn ini. Tetap dan masih saja pegawai PD Pasar Makassar Raya datang menagih para pedagang.
“Setiap kali (pegawai PD Pasar) datang menangih, tentu saya tanyakan dasar hukum penarikannya apakah sudah ada di perda atau belum. Tapi tidak pernah juga mereka perlihatkan. Makanya kami tidak mau bayar. Kami menduga ini praktik pungli yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum,” tandasnya.
Dia menambahkan, penarikan tarif sewa tempat usaha yang angkanya mencapai jutaan mulai diberlakukan sejak tahun 2019. Angka itu meningkat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang semula sebesar Rp50 ribu per bulan.
“Itu beda dengan retribusi setiap hari yang kami bayar. Kami tidak persoalkan itu. Yang kami persoalkan kenapa ada lagi biaya sewa tempat usaha, dari pembayaran Rp 50ribu per bulan tiba-tiba naik tanpa musyawarah dengan pedagang menjadi Rp2 juta per tahun. Lalu nama yang semula sewa tempat usaha, berubah menjadi jaspro. Ini kan aneh. Tidak adil buat kami,” cetusnya.
Mustari mengakui, upaya untuk mencari keadilan dan juga menyampaikan kebenaran tidak hanya sampai ke mediasi saja. Dia pun berencana menghimpun para pedagang untuk melaporkan dugaan pungli tersebut ke penegak hukum.
“Dulu pernah kami rapat di kantor camat. Hadir anggota DPRD Makassar dan perwakilan Ombudsman. Cuma saja mediasinya tidak ada hasil. Tetap saja kami ditagih. Kami sampaikan akan membayar asalkan jelas aturannya. Sementara kan tidak ada aturannya. Adapun dari wakil rakyat, mereka mengaku belum pernah mengeluarkan perda soal itu,” imbuhnya.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir yang dikonfirmasi, menegaskan itu bukan pungli. Retribusi jasa produksi itu bersifat resmi karena tercantum dalam perda yang mengatur.

“Jadi bukan pungli itu. Mereka itu (para pedagang) yang tidak mau bayar. Pedagang di sana itu sudah dua tahun ini tidak mau bayar jasa produksi. Dulu-dulu itu lancarji. Tapi dua tahun terakhir, mereka tidak mau, dan mereka tahuji,” katanya saat dihubungi BKM, Rabu (8/9).

Dia menjelaskan, dalam perda yang mengatur soal retribusi, ada dua jenis retribusi yang resmi ditarik oleh PD Pasar. Yakni retribusi jasa produksi dan retribusi harian.

Untuk retribusi jasa produksi, nilai yang ditarik bergantung luas dan posisi strategis sebuah lods. Sementara untuk retribusi harian nilainya Rp5000 setiap lods jika pedagang berjualan.

Sebenarnya, kata Basdir, dalam perda disebutkan jika tidak bulan berturut-turut, pedagang tidak membayar retribusi jasa produksi, maka lods bisa disegel. Jika enam bulan, bisa diambil alih.

“Jadi sebenarnya kalau saya mau tegakkan perda diambil semua itu. Cuma karena dikasihani itu pedagang. Malah, kami memberi keringanan sebenarnya, boleh dicicil,” tambahnya.

Diapun menyayangkan sikap pedagang yang mempersoalkan retribusi jasa produksi ini. Malah diungkapkan, untuk lods strategis yang berada di depan jalan, dengan nilai retribusi jasa produksi hanya sekitar Rp3 juta setahun, ada yang menyewakan lods dengan harga Rp20-30 juta setahun.

Basdir mengatakan, pihaknya sudah pernah dipanggil oleh Ombudsman karena pedagang mengeluh terkait tagihan tersebut.

“Tapi setelah kita jelaskan ke Ombudsman bahwa itu ada perdanya, nabilang Ombudsman ka memang tawwa aturan. Ada dasar hukum untuk menagih,” kata Basdir.

Di luar dua retribusi yang diatur perda tersebut, jika ada oknum yang mengutip uang ke pedagang pasar, berarti itu pungli.

“Saya akan tegas tindaki. Apalagi kalau yang berbuat seperti itu adalah pengelola pasar atau orang PD Pasar. Saya berhentikan atau saya rumahkan minimal tiga bulan,” tegas Basdir.

Namun dia menekankan beda dengan air, listrik, serta keamanan. Semua itu dibayarkan bergantung kesepakatan pengelola pasar dan pedagang.

“Soal air dan listrik, ada beberapa yang kelola itu tapi ada juga yang tidak. Tergantung dari kesepakatan. Kalau keamanan dan ketertiban, misalnya di Pasar Panampu kita tidak pungut karena ada sekuriti yang menjaga. Ada petugas kebersihan. Tapi nilainya Rp2.000 ji,” tambahnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto menanggapi aroma dugaan pungli di Pasar Panakkukang. Dia menegaskan, apapun alasannya, pungli adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, dia meminta pedagang yang merasa dimintai pungutan tidak jelas tanpa ada aturan atau dasar hukumnya, melaporkan persoalan yang menimpanya.
“Tolong laporkan jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang melakukan pungutan liar,” tandas Danny.
Dia pun menyoroti kinerja PD Pasar yang dinilainya tidak maksimal selama ini. Baik terkait persoalan pendapatan maupun pengawasan terhadap pungutan yang dikeluhkan para pedagang di sejumlah pasar.
Danny pun menekankan kepada PD Pasar untuk bekerja lebih profesional. Jika ada keluhan pungli yang diakibatkan oleh oknum dalam tubuh PD Pasar, sanksi tegas menanti.

“Kalau ada pungli, tolong dilaporkan. Termasuk kalau melibatkan oknum PD Pasar. Biar siapa saja, apalagi dari pemerintah kota, tidak boleh. Itu pungli. Itu melanggar,” tegas Danny.
Anggota DPRD Kota Makassar sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang terjadi di Pasar Panakukang. Hal itu tidak dibenarkan dan sangat merugikan pedagang.
Legislator dari Komisi B Erick Horas mengecam hal tersebut. Ia menyayangkan hal seperti ini masih saja terjadi. Olehnya itu, ia meminta Pemkot Makassar untuk segera melakukan investigasi, supaya pelaku bisa diproses dan para pedagang bisa menjadi lebih tenang.

“Saya berharap pemkot melakukam investigasi, itu yang pertama. Kedua, usahakan tidak terjadi pungli lagi, karena itu hal yang tidak dibenarkan,” tandas Erick.
Ia mengkhususkan kepada PD Pasar dan juga dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi akan hal yang telah terjadi ini. Evaluasi, menurutnya, harus dilakukan secepatnya supaya tidak ada lagi masyarakat yang terbebani.
“Khususnya dinas terkait dan PD Pasar, lakukan evaluasi ketika ada hal-hal seperti itu. Jangan lagi ada masyarakat yang terbebani,” tutupnya. (arf-rhm-nug)




×


Ada Aroma Pungli di Pasar Panakkukang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link