MAKASSAR, BKM – Sebuah surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di jagad Maya. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 104/P Tahun 2021.
Terkait beredarnya surat itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentarinya. Karena dia sendiri mengaku belum menerima surat itu secara langsung.
“Saya tidak bisa komentari karena aslinya saya belum tahu. Kalau saya lihat aslinya saya bisa komentari. Ini kan dari sosmed ke sosmed. Jangan sampai dibuat-buat,” kata Ambarala saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/9).
Ambarala mengaku, tidak terlalu mengetahui soal pemberhentian sementara Nurdin Abdullah. Karena pemberhentian sementara semacam itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi keputusan untuk pemberhentian sebenarnya dari pemerintah pusat,” katanya.
Namun dalam aturannya, jika seorang pejabat sedang berstatus hukum, maka pejabat yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Ketika statusnya hukumnya naik menjadi terdakwa maka pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara hingga status hukum inkrah.
“Dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan, maka dengan sendirinya wakil gubernur yang mengganti,” kata Ambarala.
Nurdin Abdullah hingga kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Proses hukumnya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam surat tersebut, Presiden memutuskan memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023. Keputusan itu berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selama Nurdin diberhentikan sementara, posisinya diisi Andi Sudirman Sulaiman selaku pelaksana tugas. Sudirman yang sebelumnya adalah wakil gubernur, kini melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel hingga ada putusan pengadilan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menyebut pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu akan tergantung pada perubahan status hukum Nurdin Abdullah.
“Pemberhentian sementara memang prosudurnya dulu non aktif karena baru tersangka. Sekarang terdakwa maka bahasa regulasinya sesuai SOP adalah harus ada SK pemberhentian sementara nya, normatif,” kata Abdul Hayat Gani. (jun)

