MAKASSAR, BKM — Sebanyak 305 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani di 17 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulsel mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi khusus natal 2021.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi, mengatakan, dari 24 lapas dan rutan yang ada di Sulsel, hanya 17 lapas dan rutan yang mengusulkan WBP untuk menerima remisi khusus natal.
Mereka mendapat remisi natal 2021 sebanyak 305 WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 orang mendapatkan remisi khusus satu (RK.I). Artinya setelah menerima Remisi WBP masih menjalani sisa pidananya.
Jumlah penerima RK I adalah 63 orang mendapatkan 15 hari, 192 orang mendapatkan1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu ada 1 orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK.II) yang besarnya 1 bulan, penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat di keluarkan dari lapas dan rutan .
“Jumlah penghuni lapas dan rutan yang beragama kristen sebanyak 465 orang terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan,” ungkap Edi Sabtu (25/12).
WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana selama paling sedikit enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Terpisah, Kabid pembinaan, Bimbingan dan TI Divpas, Rahnianto, mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Serta Permenkumham No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Menurut Rahnianto, Warga binaan beragama kristiani yang mendapatkan remisi natal berjumlah 305 orang, lima lapas dan rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Rutan Makale 96 orang, Lapas Palopo 69 orang, Lapas Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, Rutan Makassar 15 orang.
Rahnianto menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. (jun)

