MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan menambah durasi pembelajaran tatap muka (PTM) satu jam. Selain itu, pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online ditiadakan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menerangkan jika sebelumnya PTM di sekolah hanya berlangsung selama dua jam, ke depan akan ditambah menjadi tiga jam per sesi. Setiap kelas, dalam sehari tetap dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 10.30 Wita. Sesi kedua berlangsung pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.
“Jadi, jika sebelumnya, durasi pembelajaran setiap sesi hanya dua jam, sekarang ditambah menjadi tiga jam per sesi,” ungkap Muhyiddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (3/1/).
Satu sesi, siswa yang masuk sebanyak 50 persen. Itu dilakukan agar selama PTM siswa tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi faktual dan status Makassar yang masih masuk level 2.
“Tetap dibagi sesi agar kelasnya tidak padat dan tidak berkerumun. Satu sesi, 50 persen dari jumlah siswa dalam satu kelas,” jelas Muhyiddin.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat. “Begitu pun di SMP. Jadi enam jam secara keseluruhan shift satu dan dua,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya mulai menerapkan kebijakan tersebut di awal semester genap ini. Surat edaran dibuat dan diteruskan ke seluruh sekolah yang ada di Makassar.
Muhyiddin juga menjelaskan tentang Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor: 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dinas Pendidikan Makassar menindaklanjuti SK bersama empat menteri itu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0002/K/DP/1/2022 tentang Pelaksanaan PTM Terbatas Semester Genap Tahun Anggaran 2021/2022 tertanggal 3 Januari 2022. Poin pentingnya adalah seluruh proses pembelajaran di lingkungan sekolah dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pelaksanaan PTM di dalam kelas 50 persen populasi peserta didik per kelas. Bilamana pihak satuan pendidikan melakukan proses PTM terbatas dengan pembagian sesi, maka tetap mengacu pada daya dukung yang ada di satuan pendidikan. Termasuk sarana prasarana kelas, kesiapan guru dan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran, serta dukungan dari pihak orang tua peserta didik.
Kebijakan tersebut disambut baik orang tua peserta didik. Salah satunya, Andi Rahmadhani. Wanita yang berstatus ASN tersebut mengatakan, penambahan waktu belajar di kelas lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa.
“Kalau sebelumnya kan hanya dua jam sehari. Kurang sekali waktunya itu. Apaji dipelajari di sekolah, pulangmi lagi. Kalau ditambah sejam, lebih bagus,” ungkap wanita berjilbab yang akrab disapa Dani ini.
Lebih jauh dia mengemukakan, selama dua tahun, tiga anaknya yang belajar secara daring membuatnya kerepotan. Ketiga-tiganya harus dibekali gawai dan kuota untuk belajar.
Sementara sebagai ASN, dirinya tidak bisa secara maksimal memantau proses pembelajaran anak-anaknya karena kadang bersamaan dengan jam kantor.
Kebijakan pemerintah mulai memberlakukan PTM membantu orang tua siswa. Malah dia berharap secepatnya proses belajar mengajar di sekolah sudah bisa berlangsung normal seperti sebelum pandemi covid-19 terjadi. (rhm)

