MAKASSAR, BKM — Berbagai indikasi dan fakta menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) masih menghadapi beberapa persoalan pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2014. Solusi refungsionalisasi lembaga menjadi sebuah keniscayaan agar KPU ke depan dapat menyelenggarakan Pemilu secara berkualitas.
Safruddin Bustan Layn, anggota KPU Kota Ambon periode 2014-2019 dan 2019-2024 menggagas tata kelola dan penerapan fungsi agar menghasilkan “demokrasi presedural” dan “demokrasi substansial” yang berkualitas. Indikasi dan fakta itu dikaji dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam disertasinya berjudul Refungsionalisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Ia mempertahankan hasil penelitiannya dalam sidang ujian promosi untuk meraih gelar doktor pada bidang Ilmu Administrasi Publik di Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (PPs UNM). Ujian dilaksanakan pada Senin, 6 Maret 2022 via daring menggunakan aplikasi zoom meeting.

Jalannya sidang dipimpin Prof.Dr. Hamsu Abdul Gani, M.Pd. yang juga sebagai Direktur PPs UNM, dengan anggota Prof. Dr. Rifdan, M.Si., Prof. Dr. Andi Ikhsan, M.Kes., Prof. Dr. Haedar Akib, M.Si., Prof.Dr. Suradi Tahmir, M.S., Prof. Dr. Chalid Imran Musa, M.Hum., dan Dr. Muhammad Rusdi, M.Si.
Temuan riset Sekretaris Jurusan Administrasi Negara FISIP Unpatti Ambon periode 2012-2014 ini menunjukkan, pertama penerapan fungsi pada KPU Kota Ambon dalam tata kelola Pemilu 2014 belum sepenuhnya berfungsi baik, terutama fungsi perencanaan dan pengorganisasian. Sedangkan penggerakan dan pengawasan sudah terlaksana optimal. Jika ditinjau dari lima fungsi mitra (quible), yaitu manajerial, interpersonal, teknis, rutin, dan analisis sudah berjalan baik dan optimal.
Kedua, faktor pendukung penerapan fungsi kepemimpinan, struktur penyelenggaraan Pemilu 2014, dan komunikasi-koordinasi telah berperan optimal. Faktor SDM, relasi eksternal kelembagaan, pengetahuan aparatur dan dukungan infrastruktur TIK berpotensi menghambat penerapan fungsi KPU, terutama pada tahapan Pemilu.
Ketiga, untuk mengatasi hambatan itu perlu dirancang model refungsionalisasi sehingga peran dan fungsi KPU Kota Ambon berjalan optimal. Model yang direkomendasikan dengan optimalisasi fungsi MITRA’TA dengan peningkatan kualitas dan kapasitas serta membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggaran Pemilu.
Seusai menjawab semua pertanyaan, sanggahan, dan klarifikasi tim penguji, Safruddin Bustam Layn dinyatakan lulus dengan memeroleh IPK 3,92 atau predikat kelulusan sangat memuaskan. Dia tercatat sebagai alumni ke-1.039 PPs UNM dan ke-372 Prodi Ilmu Administrasi Publik.
Ketua Prodi S-3 Ilmu Administrasi Publik, Prof. Dr. Rifdan,M.Si. menyatakan bangga dan salut atas riset disertasi dosen FISIP Unpatti Ambon. Pemilu sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik di bidang politik hendaknya dikelola dan difungsikan dengan baik dan optimal oleh penyelenggara Pemilu, sehingga impian terciptanya Pemilu dan demokrasi berkualitas dapat tercapai.
“Tata kelola dan fungsi KPU bukan hanya di Kota Ambon, melainkan juga di seluruh Indonesia harus melakukan pembenahan fungsi-fungsi manajemen dalam menyelenggarkan Pemilu. Sebab, banyak masalah yang muncul dalam tahapan pemilu karena fungsi-fungsi manajemen tidak berjalan dengan baik. Temuan model MITRA’TA dapat menjadi referensi atau rujukan bagi KPU di seluruh Indonesia,” harap Guru Besar Ketahanan Nasional yang juga alumni Program Magister PPs Universitas Gadjah Mada ini. (rls)

