MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus gencar melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai PDAM Kota Makassar. Dari hasil pengembangan serta pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik dalam kasus ini ditemukan adanya fakta baru.
Hal itu dibenarkan oleh Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil. “Iya betul. Dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah ditemukan adanya fakta baru,” ujarnya, Senin (7/3).
Walau begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menemukan fakta-fakta baru lainnya sekaitan dengan perkara ini. Rencananya, pekan depan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait temuan baru tersebut. Pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi temuan fakta baru di kasus ini. “Ada beberapa hal yang harus diklarifikasi lagi oleh penyidik,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.
Hanya saja, kata Idil, pihak penyidik masih enggan merinci serta membeberkan temuan baru tersebut. “Nanti akan kita sampaikan seperti apa fakta baru tersebut, setelah tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksinya,” imbuhnya.
Penyidik kejati mengusut kasus ini berawal dari adanya hasil temuan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018. Didapati ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor: 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan dirut PDAM untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM.
Atas rekomendasi BPK tersebut, wali kota juga diminta untuk memerintahkan dirut PDAM agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp23.130.154.499 ke kas PDAM. (mat)

