MAKASSAR, BKM– Tidak terima keberadaan penjabat RT/RW menggantikan para ketua RT/RW sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak pemerintah kota untuk melakukan pemilihan ketua RT/RW defenitif.
Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD kota Makassar, Hamzah Hamid, saat menerima aspirasi RT/RW di Gedung DPRD Makassar.
Ia mengatakan, dewan Makassar juga menganggap keputusan penangkatan pj sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW tersebut keliru. Untuk itu, ia akan memperjuangkan aspirasi ketua RT/RW ke Pemerintah Kota Makassar.
“Masalah ini tentu harus kita selesaikan secara kekeluargaan. Tentu saya akan komunikasi dengan pak wali agar mempercepat pemilu raya. Tidak perlu ada namanya Pj RT/RW, supaya lahir ketua RT/RW yang diterima masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini, juga menganggap kisruh penganggkatan pj RT/RW membuat kegaduhan. Lebih baik, wali kota Makassar mengadakan pemilihan sebagai salah satu solusi untuk mengakhiri polemik ketua RT/RW.
Terlebih lagi, Pj RT/RW yang ditunjuk beberapa diantaranya bukan warga dipemukiman tersebut. Jika dilakukan pemilihan maka pemilihnya dari warganya langsung, yang telah diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) terkait Pj ketua RT/RW.
“Lurah juga salah karena tak menampung masukan dari masyarakat terkait sosok yang tepat dan layak memimpin mereka. Memang KTPnya Makassar tapi tidak menetap lagi di Makassar. Kalau di perda tidak mengenali pj, perwali itu ada detailnya,” jelasnya.
Hal sama juga dikatakan anggota DPRD Makassar, Andi Suharmika. Ia mengatakan akan menggaungkan dukungan ke RT/RW untuk menyampaikan ke wali kota Makassar agar segera dilakukannya pemilihan RT/RW definitif.”Kita nanti desak segera dilakukan pemilihan ketua RT/RW,” tuturnya.
Di gedung DPRD Makassar, salah seorang mantan ketua RT di Kelurahan Ballang Baru, H Syahruddin mengaku, keputusan yang diambil pemerintah kota dengan mengangkat pj RT/RW adalah hal keliru. Sebab masa jabatan mereka bakal berakhir pada tanggal 23 Maret 2022.
“Ini belum habis masa jabatan ta’ ada mi muncul pelaksana jabatan RT/RW yang ditunjuk. Makanya kami mau menyampaikan ke DPRD Makassar kenapa ada keputusan seperti itu, dan kenapa tidak dilakukan saja pemilihan kembali ketimbang mengangkat pj,” ungkapnya, Selasa (15/3).
Selain itu, ia ingin anggota dewan dapat meneruskan aspirasi RT/RW ke Pemkot Makassar untuk segera dilakukan pemilihan RT/RW secepatnya. “Kita juga tidak mau berlarut-larut dan pemerintah tutup mata membiarkan permasalahan ini. Harusnya mereka sudah melakukan pemilihan langsung saja kembali,”ujarnya.(ita)

