MAKASSAR, BKM — Tiga hari menjelang bulan Ramadan, tempat usaha hiburan naungan di Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dipastikan tutup sementara waktu, dan akan kembali beroperasi setelah pelaksanaan Idul Fitri.
Imbauan buat pelaku usaha hiburan menutup selama satu bulan penuh tempat usahanya dipertegas melalui edaran AUHM. Adapun surat edaran AUHM berdasarkan regulasi yang diatur di Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
“Nanti kami akan buat surat edaran mengimbau kepada pelaku usaha hiburan bernaung di AUHM untuk menutup sementara usahanya selama satu bulan atau di ramadan. Biasanya tiga hari menjelang bulan ramadan SE sudah kami sebarkan,” kata Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru, Selasa (15/03).
Zul sapaan akrabnya kemudian menambahkan, SE dapat segera didistribusikan kepada pelaku usaha hiburan saat surat edaran Wali Kota Makassar terbit dan diterimanya. Dan sampai saat ini, surat edaran pemerintah kota belum terbit.
Dia juga berharap pelaku usaha bisa menaati dan patuh atas imbauan itu. Tidak nakal dan membuka tempat usahanya secara diam-diam. Apalagi mengingat kondisi sekarang ini masih pandemi covid-19.
“Kami pastikan tidak ada tempat usaha yang buka bulan ramadan. Karena setiap tahun pelaku usaha bernaung di AUHM patuh. Mereka tutup selama satu bulan dan buka setelah lebaran,” tambahnya.
Selain menginstruksikan menutup tempat usaha, pelaku usaha juga diminta membayarkan gaji dan THR pekerja lebih awal. Mengingat tidak adanya lagi kegiatan THM selama ramadan.
“Yang menjadi kekhawatiran kami tempat usaha yang buka adalah yang bukan masuk naungan AUHM. Ini yang perlu kita kontrol bersama-sama,” tegasnya. (arf)

