MAKASSAR, BKM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga kerja honorer di seluruh lembaga pemerintahan.
Sesuai Surat Edaran Nomor Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, salah satu poinnya terkait larangan mengangkat pegawai di luar status PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh instansi, termasuk pemerintah di daerah diharapkan bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini paling lambat 28 November 2023. Setelah itu, tidak diperkenankan untuk merekrut tenaga honorer.
Kalaupun ada kebutuhan mendesak, bisa dilakukan pengangkatan pegawai dengan model outsourcing sesuai kebutuhan masing-masing.
Menyikapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar mengatakan, Pemkot Makassar sudah bersiap jika pemerintah pusat memberlakukan aturan yang dimaksud.
Dia mengatakan, sebenarnya rekrutmen tenaga di luar ASN dan PPPK yang disebut Laskar Pelangi memang dipersiapkan untuk melaksanakan mekanisme outsourcing.
“Jadi apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat sejalan dengan apa yang kita siapkan di daerah. Jadi penghapusan istilah honorer di Makassar telah dilakukan melalui Laskar Pelangi,” ungkap Anshar saat ditemui di Pelabuhan Kontainer Hatta, Senin (6/6).
Tahun ini, kata Anshar mekanisme pembayaran honornya pun rencanaya tidak lagi langsung melalui SK Wali Kota Makassar. Melainkan langsung melalui OPD masing-masing.
Sementara itu, ditemui terpisah di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan Pemerintah Kota Makassar sudah mengantisipasi keluarnya kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer.
“Jadi Pemkot Makassar sudah mengantisipasi dengan menghadirkan Laskar Pelangi. Tidak ada lagi istilah tenaga kontrak atau honorer,” ungkap Danny.
Dia mengatakan, dengan komposisi ASN dan tenaga PPPK yang masih sangat terbatas, Pemkot Makassar tetap harus merekrut tenaga outsourcing yang dikemas dengan nama Laskar Pelangi.
“Memang outsorcing dibutuhkan, kita kekurangan 12.800, sesuai kekurangan dari analisis jabatan,” ungkapnya. (rhm)

