MAROS, BKM — Sebanyak 249 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77. Pemberian remisi ini dilakukan sesaat setelah pelaksanaan upacara di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (17/8).
Ada 66 orang warga binaan yang mendapat remisi satu bulan, dan 62 orang remisi dua bulan. Selanjutnya, 64 orang remisi tiga bulan, 33 orang remisi empat bulan, enam orang remisi lima bulan, dua orang remisi enam bulan.
Kepala LPKA Kelas II Maros Tubagus Chaidir menyebutkan, jumlah warga binaan LPKA Kelas II Maros sebanyak 408 orang.
“Narapidana 364 orang, laki-laki 355 orang dan perempuan sembilan orang. Tahanan 43 orang, laki-laki dewasa 42, perempuan dewasa satu orang,” ujarnya.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
“Remisi diberikan bagi yang sudah berkelakuan baik selama berada di Lapas. Remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan,” ungkapnya.
Tubagus berharap, ke depan dapat dibangun rumah singgah asimilasi. Tentu dengan bantuan dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maros
.
“Rumah singgah asimilasi ini akan memiliki manfaat yang besar bagi anak-anak kita. Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya,” terangnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada kepala LPKA Kelas II Maros, yang telah membantu mewujudkan Maros sebagai Kabupaten Layak Anak. Bahkan sebagai bentuk terima kasihnya, Chaidir siap untuk membantu pembangunan rumah singgah asimilasi.
“Saya mendukung lahirnya rumah singgah asimilasi. Dari pemerintah daerah akan ikut berkontribusi membantu pembangunannya,” kata Chaidir.
Kepada warga binaan, Chaidir berpesan untuk memanfaatkan remisi yang didapat sebagai motivasi untuk terus berprilaku baik. “Bagi warga binaan yang mendapat remisi, manfaatkanlah sebagai support untuk melakukan hal baik, taat pada aturan, dan tetap memgikuti program pembinaan dengan tekun,” pungkasnya. (ari/c)

