MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial bekerja sama Yayasan Dewi Natalia, hari ini, Senin (28/11) menggelar nikah massal di salah satu lorong wisata di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sebanyak 50 pasang calon pengantin akan mengikuti kegiatan nikah gratis tersebut di Longwis Mutiara Lorent.
Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana hibah yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022. Nilainya sesuai dengan usulan tertera dalam proposal yang diajukan Yayasan Dewi Natalia sebesar Rp344.940.000.
Dia menjelaskan, proposal nikah gratis yang digelar Yayasan Dewi Natalia itu sebenarnya sudah masuk sejak tahun 2021 lalu. Namun, baru diusulkan untuk masuk di APBD Perubahan 2022 ini.
Rencana awal, kegiatan ini akan digelar Sabtu, 12 November 2022 di Hall Citra Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.Namun, lokasi kegiatan diubah ke lorong wisata untuk mensupport program prioritas Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi.
“Kegiatan ini (nikah massal) untuk mensupport lorong wisata. Jadi misalnya ada warga yang belum tercatat pernikahannya, bisa didaftarkan. Atau ada yang sudah pacaran tapi terkendala biaya nikah, kasih menikahmi saja. Yang penting usianya sudah memenuhi syarat untuk menikah,” tutur Aulia.
Kuota peserta nikah gratis sebanyak 50 pasang sudah terpenuhi. Sementara itu, syarat bagi peserta yang mengikuti nikah gratis adalah tidak dalam sebuah ikatan perkawinan serta umur sudah memenuhi syarat untuk menikah.
Sementara itu, Ketua Yayasan Dewi Natalia menjelaskan nikah gratis akan digelar di Lorong Wisata Kodam II Sudiang Raya. Peserta nikah gratis berasal dari seluruh kecamatan di Kota Makassar. “Setiap kecamatan kita ambil tiga hingga empat pasang,” ungkap Dewi saat dihubungi, kemarin.
Untuk menjadi peserta nikah gratis, calon pasangan pengantin harus mengikuti tahapan cukup ketat. Dewi menjelaskan ada lima tahapan yang harus dilewati. Wawancara dari pihak yayasan, dari KUA, dua kali proses wawancara dari Pengadilan Agama, serta Polrestabes. Selain itu, calon peserta nikah gratis juga harus memastikan dokumen yang dibutuhkan harus lengkap.
“Persyaratan yang ikut nikah massal, tidak ada persoalan dengan orang lain. Kalau sudah cerai, cerai betulan lengkap dengan dokumennya. Jangan sampai ada yang istri kedua. Tidak boleh ada sangkutan. Sebelum ikut ini, melalui lima tahapan seleksi, dari pihak wawancara, dari pihak yayasan, KUA, Pengadilan Agama dua kali, dan Polrestabes. Jadi ketatki seleksinya, karena jangan sampai nanti kita kena dampaknya,” terangnya.
Lebih jauh dikemukakan, tujuan nikah gratis ini adalah untuk mendukung program pemerintah, semua warga punya dokumen kependudukan yang lengkap. “Kalau orang tidak punya buku nikah, kan susah urus surat-surat. Jadi kami membantu mereka supaya bisa terpenuhi dokumennya, agar jelas juga status pernikahannya mereka,” tambahnya.
Dia menerangkan, fasilitas yang diberikan ke peserta nikah gratis mulai dari pakaian hingga pengurusan biaya-biaya semua ditanggung. Peserta hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk wali dan saksi.
Rencananya seluruh peserta akan mengenakan pakaian adat Bugis-Makassar. Pihak Yayasan Dewi Natalia menyiapkan 50 make up artist (MUA) untuk merias calon pengantin. Lokasinya di Hotel Arbor Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Jadi mereka dimake up di Hotel Arbor. Karena kalau di Longwis mereka dimake up, takutnya bedaknya luntur. Selanjutnya jam 10 diantarkan ke Longwis untuk dinikahkan di sana,” tambahnya.
Untuk menikahkan peserta, juga disiapkan enm penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya. Jadi mereka nantinya akan dinikahkan secara bergantian.
Camat Biringkanaya Benyamin B Tarupadang, mengatakan syarat yang harus dipenuhi pasangan pengantin adalah berusia 19 tahun ke atas, memiliki KTP, KK, atau ijazah. Bagi yang janda atau duda cerai harus memperlihatkan akta cerai asli dan sah dari Pengadilan Agama. Jika cerai meninggal, harus melampirkan surat keterangan meninggal dari kelurahan.
”Semoga ini bisa membantu masyarakat kurang mampu dalam mewujudkan impiannya untuk membina rumah tangga namun tidak memiliki biaya. Membantu muda mudi yang memiliki hubangan pacaran untuk segera mengesahkan dan menghalalkan hubungan mereka,” ujar Benyamin, kemarin. (rhm-ita)

