pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASS: Jangan Pusing Pak Sekda, Kerja Saja

Sebut BKD Rutin Evaluasi Eselon Satu dan Dua

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman akhirnya buka suara soal usulan pemberhentian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Abdul Hayat Gani ke pemerintah pusat. ASS baru berkomentar setelah seminggu mencuatnya usulan tersebut. Sebelumnya, tidak ada pernyataan resmi dari Pemprov Sulsel.

Ia menegaskan, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memang perlu dilakukan evaluasi tanpa terkecuali, termasuk sekprov. Dia pun melontarkan pernyataan kepada Abdul Hayat. ”Jangan pusing Pak Sekda, kerja saja,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama Bandara Bone, ketika keluar dari Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Senin (28/11).
Perkataan itu dilontarkan ketika ASS hendak memasuki ruang kerjanya di Kantor Gubernur.

Statement itu juga disaksikan oleh beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel yang ikut hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama.
Namun, entah apa maksud perkataan gubernur itu. Karena usai melontarkan pernyataan, Andi Sudirman langsung memasuki ruang kerjanya.
Ketika ditanya tentang evaluasi bagi semua ASN, ia mengarahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Oh… kalau itu tanya BKD. Karena evaluasi rutin itu dari BKD. Eselon satu, eselon dua, semuanya ASN memang wajib dievaluasi. Setiap enam bulan kita berlakukan di sini,” ujarnya.

Ia pun menyatakan tidak pusing dengan masalah pengusulan, pemberhentian dan evaluasi sekprov Sulsel.

Yang penting, ucap dia, semuah ASN harus bekerja dengan baik dan tetap fokus kerja.

“Harus Anda tahu dulu, bahwa ada evaluasi rutin. Tanya BKD. Kalau saya tidak urus masalah begituan. Saya tidak ada pusing. Yang pusing saya itu, bagaimana bisa menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja. Semuanya bisa dievaluasi,” pungkas Andi Sudirman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi yang dikonfirmasi terkait pernyataan gubernur bahwa sekprov yang merupakan pejabat eselon satu dapat dievaluasi oleh BKD, padahal sekprov yang membawahi seluruh ASN (ex officio ketua Korpri), awalnya tak mau berkomentar. ”No comment. Saya koordinasi dulu baru boleh keluarkan pernyataan,” kelitnya.
Belakangan, Imran mengeluarkan pernyataannya.”Sehubungan dengan pemberitaan terkait pengusulan penggantian Sekprov Sulsel, atas arahan Bapak Gubernur, kami di BKD diminta untuk menyampaikan prosedur secara aturan yang ada terkait pengusulan itu,” ujarnya.
Pertama, kata Imran, bahwa bila merujuk pada pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, di situ dikatakan bahwa gubernur selaku PPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan penggantian pejabat pimpinan tinggi setelah dua tahun sejak pelantikan.

Selanjutnya, dalam pasal 118 ayat 1, PPT itu harus memenuhi kinerja target tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya.

Itu tadi yang saya sebutkan adalah landasan atau regulasinya.

Berdasarkan peraturan itu dan dalam posisi gubernur selaku atasan langsung dan PPK, maka dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja, tidak hanya untuk kepala OPD, dalam hal ini JPT. Tetapi juga jabatan tinggi madya dalam hal ini sekprov Sulsel,” terang Imran.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk mengusulkan pemberhentian Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Surat dengan nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 12 November 2022.

Pro dan kontra terhadap usulan itupun terus mencuat hingga saat ini. (jun)




×


ASS: Jangan Pusing Pak Sekda, Kerja Saja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link