MAKASSAR, BKM — Sebanyak 40-an Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhir 2022 ini tercatat melakukan pelanggaran. Baik dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Ilham.
Ia mengatakan sebanyak 40 pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelanggan berat dengan sanksi penurunan pangkat.
“Sekira 40-an untuk tahun ini, pelanggaran itu ada yang ringan ada yang sedang ada yang berat, yang sedang lebih banyak. Yang sedang itu biasanya penurunan pangkat kalau dia tidak hadir dalam kurun waktu tertentu yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” ujar Nur, kemarin.
Kendati begitu, ia mengaku belum mengetahui berapa jumlah pelanggaran sedang yang paling banyak. Namun, lanjut dia, secara umum pelanggaran sedang memang paling banyak dalam setiap pemerintahan.
“Saya tidak tahu pasti yang sedang berapa tapi lebih banyak yang sedang, karena memang begitu semua pemerintahan biasanya,” jelasnya.
Sementara pelanggaran ringan yang sering ditemukan adalah pegawai yang seringkali absen dalam jangka waktu yang singkat. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan lisan.
“Kalau ringan itu paling teguran tertulis, pernyataan tidak puas. Pelanggarannya biasanya mungkin dia lalai dalam tugasnya, malas ki masuk sampai pemeriksaan dari inspektorat direkomendasikan teguran secara tertulis atau membuat pimpinan OPD nya pernyataan tidak puas dengan kinerjanya,” ucapnya.
Yang parah ini, kata dia, pelanggaran berat yakni tidak masuk kantor dengan jangka waktu yang cukup lama. Sanksinya bisa diberhentikan sebagai ASN.
“Yang berat itu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pelanggarannya itu karena tidak masuk kerja sudah lama sekali berikan kesempatan tapi tidak mengindahkan sehingga dari OPD mengusulkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan sehingga opsi kedua dari pemberhentian itu yang diberikan,” bebernya.
Menurut dia, di tahun ini yang masuk dalam pelanggaran berat hanya tidak masuk atau absen dengan waktu yang lama.
“Nda ada ji pelanggaran lain, itu ji kalau yang berat untuk di 2022 karena malas tidak masuk kerja,” tukasnya.
Dalam kasus pelanggaran berat di tahun ini, ia menyampaikan tidak ada temuan soal penyalahgunaan anggaran dan narkoba.
“Di 2022 nda ada penyalahgunaan anggaran, itu termasuk juga dalam kategori tapi 2022 nda ada, narkoba juga nda ada di tahun 2022,” ungkapnya.
Dampak pelanggaran, kata dia, juga berimbas terhadap penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan seringkali dibebankan kepada pelanggaran sedang.
“TPP terkait dengan itu kalau misalnya ada hasil LHP dari inspektorat itu masuk ke tim kalau memang ada pelanggarannya nanti dilihat kualifikasi bisa dikasih beberapa persen bisa juga tidak diberikan tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan, biasanya sedang,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk melakukan antisipasi atas pelanggaran ASN dengan mengingatkan surat edaran Gubernur agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terpisah, Plt Inspektorat Daerah Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan pelanggaran berat ASN di Sulsel jarang terjadi, dimungkinkan paling banyak pelanggaran sedang dan berat.
“Jarang sekali terjadi, Alhamdulillah teman-teman ini kan dia paham aturan dan oleh karena itu tidak ada yang (melanggar), kalau pun ada pelanggaran disiplin ringan sekali, tidak hadir,” ucapnya. (jun)

