pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

43,6 Kg Sabu dan 11.468,5 Ekstasi Gagal Edar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 43,6 kilogram narkotika jenis sabu, serta 11.468,5 butir pil ekstasi gagal beredar di Makassar dan wilayah lain. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar dan mengungkap kasus ini dari empat lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus dengan barang bukti cukup banyak ini dirilis Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (12/1). Ia didampingi Kepala BNN Sulsel Ghiri Prawijaya dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto.

Irjen Nana menyebut, empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Sementara dua lainnya yang diidentifikasi sebagai bandar masih dalam perburuan aparat.
Kapolda menerangkan, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari pengembangan awal usai FA diciduk. Ia dibekuk di Jalan Abdullah Dg Sirua, Makassar. Dari tangannya disita barang bukti satu paket sabu.
Saat menjalani pemeriksaan, FA ‘bernyanyi’. Ia menyebut rekannya yang lain berinisial SA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk SA di Jalan Faisal XVII. Satu paket sabu ditemukan padanya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melanjutkan perburuan terhadap anggota jaringan ini. Hasilnya, satu orang berinisial RC diringkus di Jalan Onta Lama. Barang bukti yang disita cukup banyak, yakni 23 paket sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/1).

Aparat kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan ketiga tersangka. Mereka bahkan harus terbang ke Surabaya, Jawa Timur untuk memburu anggota jaringan lainnya. Seseorang berinisial RA pun diciduk.
”Secara keseluruhan barang bukti yang diamankan di empat lokasi sebanyak 43.609,4219 gram atau 43,6 kg narkotika jenis sabu-sabu, 11.468,5 butir pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, dan pil berlogo monyet sebanyak 9.577,5 butir. Diamankan pula dua alat press, empat timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp103.450.000,” terang Irjen Nana.

Barang bukti tersebut, lanjutnya, diamankan dari lokasi penangkapan di Jalan Abdullah Dg Sirua, Jalan Faisal XVII, dan Jalan Onta Lama Makassar. Sementara di Surabaya, RA ditangkap di Jalan Raya Raya Kalisari Dharma Kecamatan Mulyorejo, tepatnya di Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102. Berlangsung pada Minggu (1/1) pukul 13.00 Wita, Senin (2/1) pukul 15.00 Wita, serta Kamis (5/1) pukul 19.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang diamankan di Makassar, terungkap bahwa pengiriman barang terlarang ini dilakukan melalui espedisi lewat Pelabuhan Soekarno-Hatta. Dua orang bandar sabu di Surabaya berinisial IM dan AM mengendalikan bisnis haram ini. Keduanya kini masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

”Barang bukti yang diamankan dikirim melalui jaringan narkoba di Malaysia. Kemudian dikirim ke Kalimantan dan Surabaya, selanjutnya ke Makassar. Oleh para tersangka, akan dikirim lagi sebagian ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Sebagian juga akan dijual di Makassar dan daerah lain di Sulsel,” jelas Kapolda.
Menurut para tersangka yang ditangkap di Makassar, mereka terjun ke bisnis ilegal ini karena tergiur dengan imbalan yang akan didapat. Sebab, jika berhasil menjual satu kilogram sabu akan mendapatkan imbalan Rp5 juta hingga Rp10 juta. Dalam praktik penjualannya, pengedar ini menggunakan aplikasi BBM dan Prima.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulsel mengapresiasi kerja-kerja Kapolrestabes Makassar dan jajaran Satres Narkoba. Karena di awal tahun 2023 berhasil membongkar dan mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan skala yang cukup besar. Saat ini polisi masih terus mengembangkan keterangan para tersangka dan mengejar bandarnya. (jul)




×


43,6 Kg Sabu dan 11.468,5 Ekstasi Gagal Edar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link