ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bersama Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan kepastian payung hukum ke pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Kejelasan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang tak lagi digunakan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Syahrir bahkan mendorong agar Pemprov Sulsel segera membuat pergub atas adanya pemberlakuan PP Nomor tahun 2021 itu.
“Kita mengharap dalam waktu dekat ini lah, jangan sampai lewat dari bulan 2 (Februari 2023) bulan depan lah,” ujar Syahrir, Kamis (26/1).
Sebab kata dia, para asosiasi THM ini masih menunggu aturan yang jelas terkait peralihan undang-undang ke PP Nomor 5 2021 itu.
“Ini kan belum ada kejelasan, sudah dilimpahkan ke provinsi tapi belum ada regulasi yang jelas dari pihak provinsi, dia masih menunggu Pergubnya,” urai Syahrir.
“Kasihan pengusaha, karena pengusaha apapun itu ketika tidak jelas aturannya, tidak ada payung hukum yang melindungi dia (pengusaha) kasihan dia,” sambungnya lagi.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan ketika pembahasan pergub dilakukan itu harus mengundang para asosiasi THM.
“Pihak Pemprov akan mengundang asosiasi untuk mengkaji lebih dalam membahas Pergub yang bakal dibuat nantinya,” tutup Syahrir.
Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan (AUH) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru menilai, masih ada kerancuan antara pemprov dan pemkot. Sebab, Pemkot Makassar masih ingin mengambil alih, sementara pemprov masih kurang respect dengan aturan baru itu. Maksud dari tidak respect nya Pemprov Sulsel itu kata Zul sapaannya, karena belum ada regulasi yang jelas untuk para pengusaha THM.
“Kalau masalah regulasi dan sebagainya, inilah yang kita harap bisa bertemu melalui rapat dengar pendapat (RDP),” katanya.
Lanjut dia lagi, Pemprov Sulsel masih menunggu pergub peralihan aturan tersebut. Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Pemprov Sulsel menindak oknum yang tidak berkompeten untuk tidak memanfaatkan situasi tersebut.
“Itu banyak, oknum aparat yang memanfaatkan situasi, sekarang jamannya sudah bukan jaman bahulea, sekarang ini pengusaha tenang,” ungkap Zul.
“Kalau mau mencari masalah di tempat hiburan bukan lagi sekarang jamannya pak, dan kita juga kuat, kita siap menangkis serangan dari aparat sepanjang undang-undangnya jelas,” sambungnya.
Terkait setuju tidaknya pihak asosiasi AUHM urai Zul, dirinya setuju bila pemprov yang diberikan kewenangan.
“Kami setuju, apapun keputusan dari Undang-undang nomor 11, dan siapapun yang mengambil alih yang penting regulasinya jelas dan kuat, yang punya payung hukum yang kuat,” tutupnya.
Sementara itu, Bidang Penyerahan Pelayanan Perizinan PTSP Sulsel, Muhammad Said Wahab menyampaikan, setelah ditetapkannya PP Nomor 5 2021 itu, Gubernur Sulsel bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih dalam rancangan.
“Nah inilah gunanya pergub, setelah pergub ini keluar kalau dia (lokasi THM) dekat dengan fasilitas umum, katakanlah rumah ibadah, sekolah dan sebagainya, ada beberapa yah kita akan tindak,” katanya
Pihaknya pun telah mencatat sedikitnya ada 15 THM di Sulsel yang masuk dalam kategori dekat dengan fasilitas umum.
“Di Sulsel ini ada 15 titik, kami belum verifikasi, kenapa kami belum verifikasi karena kami menunggu teknis, karakteristik kami di Sulsel,” pungkas Said. (jun)

