MAKASSAR, BKM — Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun menegaskan, bilamana ada auditor di jajarannya yang berkinerja aneh dan macam-macam, pihaknya siap menerima laporan.
“Silakan media kontrol. Kalau melihat ada auditor aneh-aneh, silakan laporkan ke saya. Jadi bukan berarti kita diamkan,” tegasnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (6/2).
Amin Adab menyebut, empat orang auditor BPK yang bermasalah beberapa waktu lalu adalah oknum, dan mereka telah diproses secara hukum.
“Kita harapkan sekarang tidak ada masalah. Karena itu memang oknum, bukan sistemnya. Itu berproses di pusat. Putusannya memang di sana. Tapi itu sanksi. BPK akan terus seperti itu. Jadi kemungkinan tidak ada toleransi untuk hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar hal serupa tidak terjadi, ucap Amin Adab, pihaknya telah memutasi puluhan auditor dan memasukkan orang baru.
“Satu kita sudah ada mutasi. Ada 25 orang yang keluar, masuk 21 orang. Kemudian yang sudah diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum) didukung oleh pimpinan untuk penegakan integritas,” terang Amin Adab.
Sebagai informasi, sedikitnya ada empat auditor BPK RI yang didakwa telah menerima suap Rp2,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur, dan Andi Sonny. Keempat orang itu diduga menerima suap tersebut dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Amin Adab Bangun juga mengungkap, masih ada temuan Pemprov Sulsel di 2022, bahkan ada yang telah bertahun-tahun. Namun, kata dia, temuan tersebut sudah banyak yang ditindaklanjuti. Temuan terbanyak adalah orang-orang yang telah pensiun, dan itu sudah bertahun-tahun.
“Bukan menguasai aset. Bisa saja saat itu dia harus melakukan penyetoran targetnya sekian, tapi tidak ada tahun lalu. Itu masih ada,” jelas Amin.
Hal itupun masih ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel. Karena sebelum masuk di BPK, pihak Pemprov memproses melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
“Iya, bisa saja dia sudah meninggal, keluarganya pun sudah tidak mampu. Tapi di sini (Pemprov) dulu prosesnya. Tidak bisa langsung ke kita. Apalagi di sini sudah ada keputusan dari majelis. Itu yang nanti akan disampaikan ke BPK,” jelas Amin Adab.
Pihaknya, lanjut Amin, tiap tahun mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.
“Tiap tahun di-LHP-kan dan kita keluarkan. Termasuk di dalamnya laporan atas tindak lanjut,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, catatan itu tidak pernah ada yang dihapus, kecuali pihak Pemprov mengajukan penghapusan.
“Maksudnya tadi, itu masih ada puluhan tahun yang lalu masih ada catatannya, sudah meninggal orangnya. Mungkin dia (BPK) meminta ke kita itu dihapus saja,” ungkapnya.
Merepons hal itu, kata Andi Sudirman, pihaknya bakal mengusulkan penghapusan untuk laporan puluhan tahun lalu. Namun, sebelum adanya penghapusan itu akan diclearkan di Pemprov Sulsel.
“Kita usulkan di sini. Dokuman dari sini diajukan untuk sampai ke mereka (BPK). Karena yang berhak menghapus kan dari BKP pusat,” pungkasnya. (jun)

