pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Umat Muslim Jual Pakan Babi

Dibolehkan di Daerah Minoritas, Tapi Lebih Baik Dihindari

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang jual beli tanaman untuk pakan babi. Hal tersebut dikeluarkan, untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana hukum dalam agama Islam. Terutama bagi daerah yang minoritas umat muslim untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan.

Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tentang Jual Beli Tanaman untuk Pakan Babi, dengan nomor 003 tahun 2023 tertanggal 1 Juni 2023, dengan ketetapan. Dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Alquran, Hadis, Pendapat para Ulama, maupun kaidah-kaidah hukum fiqih.
Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry mengatakan, setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa MUI Sulsel membahas sebuah hukum, di mana beberapa masyarakat Sulsel utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi untuk pakan ternak babi milik umat non muslim.
Maka dengan hal itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tersebut. Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Mamasa juga menjadi pertimbangan.

“Terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama,” ucap Muammar dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut kata dia, MUI Sulsel komisi fatwa memutuskan dan menetapkan, menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah atau diperbolehkan.
Hal tersebut demi papar Muammar, agar tercapainya maslahat yang jelas, yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama,” ungkapnya lagi.
Untuk informasi, ketentuan hukum ini telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar, pada 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel. (jun)




×


MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Umat Muslim Jual Pakan Babi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link