MAKASSAR, BKM — Perjuangan Abdul Hayat Gani untuk kembali menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatannya atas perkara pemberhentiannya dari jabatan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan nomor putusan banding: 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.
Amar putusan banding tersebut, yakni pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.
Syaiful Syahrir selaku kuasa hukum, mengatakan putusan banding itu menguatkan putusan tingkat pertama tertanggal 17 April.
“Yang mana putusan tingkat pertama itu membatalkan SK pemberhentian presiden. Terus, mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi itu putusan bandingnya menguatkan putusan pertama,” ujar Syaiful, Kamis (28/9).
Pada 17 April 2023 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batalnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani,M.SI dengan NIP: 19650405 1990101002
.
Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawes Selatan Dr Abdul Hayat Gani.
Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekprov Sulsel. Tak hanya itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp326.000.
Syaiful mengatakan, jika dalam 14 hari setelah putusan MA tak ada kasasi dari pihak tergugat, maka Abdul Hayat Gani secara otomatis akan jadi Sekprov kembali.
“Setelah 14 hari itu, kalau tidak ada langkah yang diambil maka disitu lah dikatakan inkrah. Pada intinya kami meminta mengembalikan harkat dan martabat juga jabatan Sekprov Sulsel. Kami belum konfirmasi ke pihak Provinsi Sulsel, nanti pihak Pemprov menunggu surat Kemendagri,” tutup Syaiful. (jun)

