MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Makassar 2023, Sabtu (30/9). Penetapan APBD-P tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Hamzah Hamid menerangkan total APBD Perubahan sebesar Rp 5,26 triliun. Rinciannya, pendapatan sebesar Rp4,51 triliun dan belanja daerah Rp5,26 triliun.
APBD Perubahan mengalami defisit Rp745 miliar. Defisit tersebut akan tertutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan sebesar Rp752 miliar.
APBD Pemkot Makassar mengalami penurunan target. Dalam APBD Pokok targetnya sebesar Rp5,69 triliun. Rinciannya Rp4,8 triliun pendapatan dan Rp5,69 triliun belanja. Artinya, APBD Pemkot terkoreksi hingga Rp400 miliar lebih di Perubahan.
Hamzah berharap penggunaan anggaran dapat dilakukan secara tepat. Kemampuan anggaran Kota Makassar dalam rangka membiayai kebutuhan yang sangat prioritas senantiasa menjadi masalah utama dalam setiap proses penganggaran dari tahun ke tahun. Penyediaan anggaran harus tetap berpedoman pada seluruh dokumen perencanaan dan mempertajam skala prioritas.
Lebih jauh dikemukakan, melihat struktur anggaran pada rancangan Perubahan APBD TA 2023, secara umum terdapat penurunan target, baik pada sektor pendapatan daerah maupun pada sektor belanja daerah. “Pada dasarnya Badan Anggaran senantiasa mendorong agar upaya-upaya efisiensi dan peningkatan pendapatan menjadi hal yang urgent untuk kita pikirkan bersama dalam pembahasan perubahan anggaran tahun ini,” ungkapnya.
Ada sejumlah rekomendasi yang menjadi catatan DPRD Makassar terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran Pemkot Makassar. Dalam rangka peningkatan PAD, maka diperlukan koordinasi menyeluruh antarpengelola PAD guna menghindari tumpang tindih di dalam penetapan objek dan pemungutannya.
Khusus dalam pengelolaan dan pemungutan Pajak Parkir dan Jasa Perparkiran, harus jelas antara kewenangan Bapenda dan PD Parkir sehingga tidak menimbulkan kekisruhan di antara pelaku atau pengelola pajak parkir (Bapenda) dan pengelola jasa perparkiran (PD Parkir).
“Perlu mediasi dan konsultasi ke kementrian terkait untuk mendapatkan jawaban pasti yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Ekstensifikasi dan intensifikasi objek harus terus dilakukan untuk menunjang peningkatan PAD, di antaranya pada sektor pariwisata. Dalam hal ini, perlu peningkatan program yang dapat menunjang peningkatan kunjungan turis mancanegara dan turis lokal ke Kota Makassar.
Oleh karenanya, diperlukan berbagai upaya massif dan terintegrasi antarsemua pemangku kepentingan dalam menyusun manajemen dunia pariwisata. Termasuk program pengembangan Sistem Pemasaran dan Program Pengembangan Kompetensi SDM dan Ekonomi Kreatif, yang di dalamnya upaya peningkatan kualitas berbagai utilitas pendukung aktifitas dunia wisata.
Berbagai program kegiatan tahun 2023 yang kemungkinannya tidak dapat dilaksanakan dalam periode akuntansi berjalan, seyogyanya segera dialihkan ke program yang lebih menyentuh dan segera dapat dinikmati oleh masyarakat yang saat ini dalam kondisi terpuruk akibat kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok, yang salah satunya diakibatkan oleh adanya kenaikan harga BBM.
Program yang dimaksud adalah pemberian bantuan sosial atau pengalokasian dana simultan untuk kegiatan yang dapat membuka lapangan usaha. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan keterampilan kerja yang disertai dengan pemberian bantuan peralatan kerja. OPD terkait antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerangkan pembahasan APBD-P
telah berjalan sangat dinamis. Menurutnya, semua hal yang berkembang telah dibahas dengan seksama dengan penuh keterbukaan untuk membangun persepsi yang sama melalui pembicaraan
efektif antara eksekutif dan legislatif.
Dari hasil pembahasan, APBD-P yang ditetapkan sebesar Rp5,26 triliun. Ada koreksi dari APBD Pokok 2023 lalu. Pendapatan diturunkan sebesar Rp300 miliar. Untuk itu, sejumlah kegiatan di APBD-P mengalami efisiensi. Dia berjanji akan mengawal seluruh kegiatan yang sudah dicantumkan dalam APBD-P agar berjalan dengan baik dan efisien.
“Anggaran perubahan 2023 telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja keras yang ditunjukkan selama ini telah mencerminkan kebersamaan dan kemitraan yang tinggi antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya. (rhm)

