MAKASSAR, BKM — Ratusan pejabat yang dinonjobkan diduga ada campur tangan atau intervensi staf khusus (Stafsus) eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menjabat ketik itu.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum pejabat yang dinonjobkan Muhammad Arif.
Ia mengatakan bahwa kliennya itu seringkali mengeluh akibat keberadaan stafsus.
“Dugaan saya mutasi yang melibatkan campur tangan Stafsus Gubernur oleh Andi Sudirman itu banyak dikeluhkan oleh OPD. Mereka ini rata-rata yang jadi klien saya mengatakan banyak diintervensi oleh orang-orang yang ada hubungannya dengan stafsus,” kata Arif, Sabtu (30/9).
Berdasarkan laporan yang diterima, ia mengatakan ada guru yang sebelumnya masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Toraja, pernah didatangi stafsus gubernur di sekolahnya sebelum dimutasi.
“Bahkan ada salah satu guru yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah sempat didatangi stafsus ke sekolahnya, sekarang sudah dimutasi. Ini kan jadi pertanyaan apa tugasnya stafsus dan urusannya dengan guru,” cetusnya.
Dia pun akan mempersoalkan keputusan pengangkatan stafsus gubernur karena dinilai tidak memiliki nomenklatur yang jelas sesuai dengan perintah aturan.
“Stafsus ini kita tidak tahu apa kerjaannya dan paling banyak dikeluhkan. Saya masih sementara mengkaji keputusan pengangkatan stafsus. Bahwa stafsus ini nomenklaturnya berada di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Sulawesi Selatan itu tupoksinya apa. Saya masih mencari dasar aturan keberadaan mereka,” jelasnya.
Terlebih lagi, kata dia, para stafsus ini digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya pertanyakan karena mereka menggunakan anggaran APBD dan itu berkonsekuensi terhadap pemborosan anggaran, berkonsekuensi terhadap penyalahgunaan anggaran. Kalau nomenklaturnya tidak ada maka patut diduga stafsus menerima gaji dari APBD itu adalah tindak pidana korupsi,” terangnya.
Ditegaskan, pengangkatan stafsus yang disebutkan untuk membantu kinerja gubernur tidak tepat, sebab tanggung jawab tersebut sudah berada pada OPD.
“Padahal dalam rangka membantu kegiatan gubernur itu OPD nya, terus kegiatan apa yang didukung oleh stafsus. Ini harus ada nomenklatur administrasinya. Kegiatan yang ada stafsus itu harus ada aturannya,” pungkasnya.
Diketahui, kurang lebih 400 pejabat ASN di lingkup Pemprov mengeluh karena dinonjobkan oleh Andi Sudirman Sulaiman saat masih menjabat sebagai gubernur. Mereka kini sementara berjuang untuk mendapatkan keadilan. (jun)

