MAKASSAR, BKM — Maraknya aktivitas tambang ilegal atau penambangan tanpa izin menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD ke Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel dalam sidang paripurna Ranperda tentang Persetujuan APBD Pokok TA 2024 baru-baru ini.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan.
Berdasarkan catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, ada sebanyak 41 tambang ilegal yang saat ini tersebar di sejumlah kabupaten kota di wilayah Sulsel.
Rinciannya empat di Kabupaten Maros, lima di Pangkep, tiga di Barru, empat di Gowa, dua di Takalar, tiga di Jeneponto, satu di Bantaeng, dua di Bulukumba, enam di Bone dan Wajo, dua di Soppeng, dua di Pinrang, dua di Sidrap, dan tujuh di Luwu Utara.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulsel Jamaluddin, mengaku pihaknya terus berupaya mencegah maraknya tambang ilegal ini. Salah satunya dengan mengeluarkan ”jurus” yang mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat setiap proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, agar material yang masuk harus berasal dari tambang yang memiliki izin.
“Salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengurangi penambangan tanpa izin ini adalah dengan mengeluarkan surat edaran melalui gubernur, bahwa sedapat mungkin proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan material galian C hendaknya mengambil material dari tanbang yang memiliki izin. Karena konsekuensinya ketika proyek-proyek pemerintah juga menggunakan material tidak berizin, itu bisa ada konsekuensi hukum di situ,” terang Jamaluddin, Kamis (9/11).
Jika imbauan tersebut benar-benar dijalankan atau diterapkan, lanjut Jamaluddin, maka tambang ilegal akan bangkrut dengan sendirinya karena tidak ada pasar yang hendak mereka tawarkan materialnya.
“Jadi sebenarnya juga ini upaya yang kita lakukan agar praktik ilegal lebih mudah ditertibkan. Karena biasanya yang besar juga ini proyek-proyek pemerintah. Kalau itu kita bisa jadikan syarat lelang, bahwa untuk kebutuhan materialnya harus didukung oleh tambang yang memiliki izin, tentu saja itu mengurangi ruang gerak bagi penambang liar. Karena dia tidak ada pasar, dan dengan sendirinya akan berhenti,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid menyebut tambang ilegal atau yang tidak memiliki izin masih banyak beroperasi di sejumlah kabupaten kota.
“Bahwa dengan semakin maraknya tambang yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah dan sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, Banggar DPRD Sulsel merekomendasikan kepada Bapak Gubernur melalui Dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi di setiap daerah agar penambang paham regulasi yang berlaku,” kata Irwan Hamid. (jun)

