MAKASSAR, BKM — Menjelang tutup tahun 2023 dan menyambut tahun baru 2024, jajaran Polrestabes Makassar menggelar Operasi Lilin yang menyasar gangguan Kamtibmas. Pada Minggu (24/12) dilakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Al-Markaz oleh personel Polsek Tallo.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin melalui Kapolsek Tallo AKP Ismail mengemukakan, anggotanya melakukan penggerebekan judi sabung ayam mendapat laporan dari masyarakat adanya sekelompok masyarakat melakukan judi sabung ayam. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi arena judi. Dua ekor ayam, satu arena untuk adu ayam, serta sejumlah uang taruhan berhasil disita.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 12 orang di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan orang hanya sebatas saksi dan menonton adu ayam. Sementara empat orang lainnya adalah pelaku judi sabung ayam yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HB (31), J (47), R (48), dan RB (35). Karena perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Ismail mengklarifikasi soal isu yang beredar di media sosial terkait anggota Polsek Tallo meminta sejumlah uang jaminan untuk membebaskan pelaku judi sabung ayam. Menurutnya informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang pelaku judi sabung ayam yang diamankan. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami langsung ditangkap dan diamankan ke kantor polisi beserta barang bukti. Kami tidak dimintai uang dan tidak mengeluarkan uang sepeser pun,” ujarnya. (jul)

