pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disnaker Sosialisasi Terkait Pembayaran THR

MAKASSAR, BKM — Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait petunjuk teknis (Juknis) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta sudah diterima Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba mengatakan SE Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/butuh di perusahaan akan segera ditindaklanjuti.
Pihaknya akan segera menggelar rapat dan turun melakukan sosialisasi ke perusahaaan-perusahaan yang ada di Kota Makassar.
Dalam sosialisasi nantinya, kata Nielma, pihaknya akan menyampaikan apakah perusahaan sudah siap untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah turun terkait pemberian THR. Juknisnya saya lihat hampir sama dengan tahun lalu. Makanya pekan ini kita rapat untuk memastikan apakah perusahaan sudah siap,” kata Nielma saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/3).
Dia berharap, tahun ini tidak ada persoalan terkait pemberian THR bagi para karyawan swasta.
Kalaupun ada yang bersoal, Nielma dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Kalau ada masalah soal THR, laporkan ke posko pengaduan yang kami dirikan untuk dicarikan solusinya. Jangan mengadu ke media sosial,” kata Nielma.

Dia menambahkan, tahun lalu ada perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR karyawan yang diadukan ke posko. Setelah difasilitasi, perusahaan sepakat mencicil THR karyawannya.
“Jadi tidak ada ji yang sampai tidak dibayar. Selalu kedepankan musyawarah mufakat. Kalau misal kondisi perusahaan tidak bisa cash, terserah mereka bisa diangsur,” tandas Nielma.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, jumlah perusahaan swasta yang ada di Kota Makassar saat ini sekitar 6.000.
Beberapa poin penting dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI yang akan disosialisasikan diantaranya, pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan. sejumlah ketentuan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu.
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan nominal satu bulan upah. (rhm)



×


Disnaker Sosialisasi Terkait Pembayaran THR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link