pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

THR Pekerja Swasta Diberikan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

MAKASSAR, BKM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran itu disebutkan ada waktu skema pemberian THR. Di mana THR ini paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Juga skema waktu kerja, dan THR tak bisa dicicil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf menyampaikan, pemberian THR ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang secara terus-menerus bekerja di atas satu tahun.
Sementara lanjut dia, bagi para pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan, atau di bawah satu tahun tetap mendapatkan THR. Namun, jumlahnya berbeda.

“Kalau di atas satu tahun kan akan diberikan THR satu bulan gaji, kalau di bawah satu tahun tentu ada formulasi khusus yang sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diikuti oleh perusahaan,” ucap Ardiles, Kamis (21/3).
Dalam surat edaran Menaker tentang THR, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel akan dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin.
“Paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Kata Boby sapaan akrab Salehuddin, ada kurang lebih Rp138 miliar anggaran yang disiapkan oleh Pemprov Sulsel untuk membayar tunjangan tersebut.
Pergub Sulsel sebagai petunjuk teknis penyaluran THR akan segera ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Tetapi penyalurannya paling cepat tetap H-10 Ramadan.
“Pokoknya Pergub sudah kami susun, (tinggal) tanda tangan pak gub, tapi belum bisa dibayar karena belum masuk 10 Hari (terakhir ramadan),” pungkas Boby. (jun)



×


THR Pekerja Swasta Diberikan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link