pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Segera Diadili, Mantan Pejabat Bapenda Terancam Dipecat

MAKASSAR, BKM — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh merespons terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang segera diadili di meja hijau atau di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia mengaku sejak lama sudah memberhentikan Yarham Yasin, Kepala Samsat Wilayah 1 Makassar itu dari jabatannya.

“Kan Pak Yarham sudah diberhentikan dari jabatan. Sudah lama. Jadi kewenangan untuk memberhentikan dari jabatan itu oleh atasan langsung yang bersangkutan, karena pemberhentian sementara dari jabatan,” kata Zudan, Kamis (7/11).

Jika perlu dan terbukti melanggar netralitas ASN, pihaknya akan memberhentikan mantan pejabat Bapenda itu sebagai PNS. Pemberhentian PNS itu dilakukan langsung oleh orang nomor satu Sulsel itu.

“Nanti kalau pemberhentian PNS, itu gubernur. Ada kewenangan masing-masing, aturannya seperti itu. Jadi banyak yang bertanya kenapa gubernur tidak memberhentikan? Memang bukan kewenangan saya. Nanti pada saatnya ada kewenangan saya. Jadi kita taat asas, ikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Proses hukum terkait kasus pidana pemilu yang menjerat Yarham Yasmin segera bergulir di PN Makassar. Berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut pada Senin, 4 November 2024 lalu.

“Iya, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” katanya, kemarin.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Tersangka Yarham juga didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses berlangsung.

“Penanganan ini menjadi bukti bahwa teman-teman Gakkumdu sudah melakukan tugas dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menyampaikan, pihaknya sisa menunggu jadwal resmi persidangan dari pihak pengadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Asrini Maya As’ad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima analisis terkait kasus ini dari berbagai stakeholder.

“Tersangka YY saat ini disangkakan pasal 188 juncto 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” jelasnya.
Kasus Yarham bersama dua oknum ASN Pemprov Sulsel sebelumnya berjalan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel. Ia awalnya membantah bahwa foto yang menunjukkan dua jari yang beredar viral di media sosial bukanlah bentuk dukungan dan kampanye terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. dan cawagub Fatmawati Rusdi.
Ia pun dijerat dalam kasus ketidaknetralan ASN dalam pilkada. (jun)




×


Segera Diadili, Mantan Pejabat Bapenda Terancam Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link