pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Status ASN di Ujung Tanduk

Usai Mantan Kadis Sosial Makassar Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, BKM — Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) baru saja merilis penetapan mantan Kadis Sosial Pemkot Makassar Muhtar Tahir sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Pengumumannya dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka 19 orang lainnya dengan kasus yang berbeda-beda.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lantas bagaimana status kepegawaian Muhtar Tahir? Karena seperti diketahui Muhtar Tahir saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia pernah menjabat sebagai kepala Dinas Sosial.

Namun di era periode kedua Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Muhtar dinonjobkan dari jabatannya. Saat ini, Muhtar tercatat sebagai PNS dengan status pelaksana di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang Kinerja, Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Rosnaidah mengatakan yang bersangkutan memang masih berstatus sebagai PNS Pemkot Makassar.

Setelah mendapat informasi jika Muhtar Tahir ditetapkan tersangka, wanita yang disapa Ros itu mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulsel untuk meminta salinan surat penetapan tersangka. Selanjutnya, BKPSDM akan meminta informasi apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.
“Kalau yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. Tapi kalau tidak ditahan, yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugas sebagai ASN sambil menunggu proses selanjutnya,” ungkap Ros saat dihubungi via telepon, kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum mengatakan, jika yang bersangkutan ditahan, otomatis dia tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Status kepegawaiannya pun di ujung tanduk.

Sesuai regulasi yang ada, yang bersangkutan tidak akan menerima gajinya secara full. Hanya 50 persen dari total gajinya yang akan diterima. Selain itu, dia juga tidak akan memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena pemberian tunjangan tersebut berkaitan dengan kinerja.
“Jadi kita lihat dulu, kalau ditahan tentu proses yang harus dilakukan adalah pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN. Gajinya pun tidak diterima full. Hanya 50 persen yang diberikan sambil menunggu putusan final,” ungkap Akhmad Namsum kepada BKM, kemarin.

“Sebaliknya, jika yang bersangkutan tidak ditahan, maka masih tetap bisa bekerja seperti biasa. Gaji yang diterima pun tetap full,” tambahnya.
Dia mengaku sejauh ini masih menunggu salinan surat dari Polda Sulsel terkait status tersangka yang bersangkutan.

Berbeda dengan Mukhtar Tahir yang harus berhadapan dengan jeratan hukum, mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo berhasil keluar dari permasalahan yang membelitnya. Mahkamah Agung menetapkan ia tidak bersalah dalam kasus indikasi korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar. Tenri pun terbebas dari segala tuntutan JPU usai ditetapkan tersangka pada Mei 2023.
Terkait hal itu, Akhmad Namsum mengatakan pihaknya sudah akan mempersiapkan proses pengaktifan kembali status ASN Tenri A Palallo. “Kami sudah meminta putusan dari pengadilan yang menyatakan Bu Tenri tidak bersalah. Mudah-Mudahan pekan ini surat itu sudah ada di kami. Surat itu juga akan menjadi dasar ke BKN untuk pengaktifan status ASN-nya,” ungkap Akhmad Namsum.

Selanjutnya, Akhmad Namsum meminta kepada Tenri A Palallo agar mengajukan permohonan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN.

Dia menambahkan, jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka status ASN Tenri otomatis akan aktif kembali. Selain itu, hak-haknya sebagai ASN juga akan dipulihkan. Pembayaran gaji yang sebelumnya hanya diterima 50 persen, akan diberikan secara penuh. Kekurangan gajinya saat dinonaktifkan sementara sebagai ASN juga akan dibayarkan.
Terkait posisi Tenri saat status ASN-nya aktif kembali, kata Akhmad Namsum, yang bersangkutan akan ditempatkan dalam posisi sebagai pelaksana. “Yang bersangkutan pada posisi sebagai pelaksana. Untuk (mendapat) jabatan (kembali), akan mengikuti proses, atau mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (rhm)



×


Status ASN di Ujung Tanduk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link