MAKASSAR, BKM–Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan bungkam menanggapi pemecatan terhadap 27 kader, termasuk mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulsel Andi Ridwan Wittiri, sekretaris Rudy Pieter Goni (RPG) tidak memberikan tanggapan, sementara bendahara Dr Alimuddin mengarahkan BKM kepada wakil ketua Husain Junaid atau Risfayanti Muin.
Husain Junaid juga mengarahkan agar BKM menghubungi RPG dan Iqbal Arifin. “Tabe, bisaki hubungi Pak Rudy atau Pak Iqbal,”tulis Husain melalui WhatApp, Senin (16/12).
Para wakil ketua yang dikonfimasi juga belum memberikan respon termasuk Muh Iqbal Arifin, Andi Ansyari Mangkona dan Risfayanti.
Seperti diketahui, PDIP telah mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi dan putranya yang kini menjabat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka serta sang menantu Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP.
Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi bersama 27 kader yang dipecar disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. “Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,”ujar Komaruddin, Senin (16/12).
Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDIP. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan. Pertama, Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP. Kedua., Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Ketiga, Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Jokowi. Keempat, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
Kelima, Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. (rif)

