MAKASSAR, BKM–Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mall MP kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi C Bidang Pembangunan kembali menggelar pertemuan bersama pihak pengelola untuk mengupas tuntas legalitas dan kontribusi pembangunan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menegaskan, DPRD tidak dalam posisi menolak pembangunan. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan kontribusi yang diberikan pihak pengelola kepada Pemkot Makassar.
”Pembangunannya kami tidak persoalkan karena izinnya sudah rampung. Tapi ini kegiatan bisnis, jadi wajar kalau kami menanyakan kontribusinya ke kas daerah. Jangan sampai hanya gedungnya yang berdiri, tapi PAD-nya nihil,” ujar legislator yang akrab disapa Acil ini, Kamis (19/6).
Anggota Komisi C lainnya, Sangkala Sadikko, ikut bersuara menyoroti polemik perizinan yang selama ini ramai dikritik publik, termasuk mahasiswa yang menyoroti legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, menurut penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tata Ruang, dokumen perizinan pihak Mall MP termasuk AMDAL dan analisis lalu lintas telah lengkap dan sesuai prosedur.
”PBG sudah dikantongi setelah melewati jalur resmi kalau masih ada yang menggugat, sebaiknya dicek kembali datanya. Jangan sampai kritiknya tidak sinkron dengan realitas administratif,” ucapnya.
Komisi C pun menegaskan, bahwa tidak mungkin izin diterbitkan tanpa terpenuhinya dokumen teknis yang menjadi syarat mutlak, seperti kajian lingkungan dan tata lalu lintas. “Jika semua dokumen sudah terpenuhi, secara hukum proyek ini dianggap sah. Tapi tetap kami kawal,” imbuhnya.
Ia juga berjanji akan terus mengawasi jalannya pembangunan. DPRD tak ingin proyek bernilai besar ini hanya menguntungkan pihak swasta tanpa memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan PAD Kota Makassar.
”Kami ingatkan, jangan sampai proyek publik ini hanya sebatas nama, tapi kenyataannya malah komersial penuh. Harus ada manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Margamas, Tajuddin Rahim, dengan tegas menolak tudingan pelanggaran dalam proses pembangunan GOR di Mall MP. Menurutnya, proyek tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum dan administratif yang dibutuhkan.
”Izin kami resmi, semua struktur bangunan telah melalui kajian teknis. Kalau masih dipersoalkan oleh pihak di luar mekanisme resmi, kami siap tempuh jalur hukum,” katanya.
Tajuddin juga menekankan bahwa proyek ini tidak hanya berorientasi bisnis, tapi juga mengedepankan kepentingan sosial dan lingkungan.”Kami bangun masjid swasta terbesar di Makassar dengan kapasitas 2.000 jamaah. Selain itu, penggunaan energi panel surya adalah bukti komitmen kami terhadap lingkungan,” jelasnya.
Ia pun menyatakan kesediaan PT Margamas untuk bekerja sama dengan DPRD. “Kami terbuka untuk diawasi, tapi jangan sampai ada intervensi dari luar jalur resmi. Jika itu terjadi, kami tentu tidak tinggal diam,” tuturnya. (ita)

