MAKASSAR, BKM — Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.IPem melakukan reses di enam lokasi di daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Tamalanrea dan Biring-kanaya pada 19 hingga 21 Juni 2025.
Kegiatan ini masuk dalam Reses Ketiga Masa Persi-dangan Ketiga Tahun Anggaran 2024–2025.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyerap beragam keluhan masyarakat. Mayoritas warga mengeluhkan masalah infrastruktur dasar, pelayanan air bersih, penan-ganan sampah, hingga sistem keamanan lingkungan.
“Dari enam titik yang kami datangi, warga banyak mengeluhkan soal air PDAM yang tidak lancar. Tekanan air lemah, dan tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, apalagi saat jam-jam sibuk,” ujar Idris.
Selain itu, warga juga menyuarakan kerusakan infrastruktur seperti jalan lorong, saluran drainase, serta kurangnya lampu penerangan jalan.
“Keluhan lain yang paling dominan adalah soal sampah. Penumpukan sampah terjadi karena jadwal pen-gangkutan yang tidak rutin. Ini memicu ketidaknyamanan dan masalah kesehatan,” jelasnya.
Idris menegaskan, salah satu prioritas yang akan ia perjuangkan dalam sidang paripurna DPRD mendatang adalah pengurukan sungai sebagai langkah antisipasi banjir, khususnya di kawasan Makassar Timur yang menjadi langganan genangan saat musim hujan.
“Meskipun ini bukan ranah langsung pemerintah kota, pengurukan sungai tetap penting untuk dikawal hingga ke tingkat provinsi dan pusat. Ini bisa mengurangi dampak banjir tahunan yang sering viral,” tegasnya.
Persoalan keamanan juga menjadi perhatian.
Idris mengaku telah menyampaikan usulan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar wilayah-wilayah rawan kejahatan segera dipasangi CCTV, tanpa pengecualian.
“CCTV itu kebutuhan mendesak. Bukan sekadar proyek, tapi investasi untuk rasa aman warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Idris juga menyoroti mekanisme pemilihan RT/RW. Ia menekankan pentingnya proses demokratis yang bersih dan tidak dikotori praktik “kongkalikong” atau manipulasi.
“Jangan sampai pemilihan RT/RW hanya jadi for-malitas. Harus ada keterlibatan nyata warga. Termasuk soal batas usia, ini penting supaya pengurus bisa aktif mendukung program-program wali kota,” tambahnya.
Menurutnya, pemimpin lingkungan harus punya semangat kerja dan kepedulian, bukan sekadar simbol jabatan. (ita)
Titik 1: Jl. Perintis Kemerdekaan 9 No.29, RT 003/RW 008, Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea (Belakang IMMIM)
Titik 2: Jl. Bung Lr. 3 No.19, RT 001/RW 001, Kel. Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea
Titik 3: Jl. Bangkala Raya, RT 002/RW 003, Kel. Buntusu, Kec. Tamalanrea
Titik 4: Jl. Perintis Kemerdekaan Km.14 No.149, Samping Jembatan Baltur Daya, RT 001/RW 005, Kel. Daya, Kec. Biringkanaya
Titik 5: Jl. Biring Romang No.34, Kel. Kapasa, Kec. Tamalanrea
Titik 6: Jl. Perintis Kemerdekaan 13, RT 005/RW 004, Kel. Tamalanrea, Kec. Tamalanrea

