pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cewek Berambut Panjang Nekat Gelapkan Dua Motor Gadai

GOWA, BKM — Seorang cewek berusia 25 tahun akhirnya diringkus Tim Black Horse (Kuda Hitam) Polsek Pallangga, Polres Gowa. Penangkapan wanita berinisial U ini dilakukan petugas di rumahnya di Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowan pada Minggu (27/7) pukul 19.00 Wita.
Perempuan berambut panjang ini diringkus karena diduga telah menggelapkan sepeda motor tetangga kampungnya. Bahkan dua unit sekaligus. Cewek U ini dicap sebagai penipu karena menggelapkan dua unit motor yang digadaikan dua warga kepadanya.

Kronologis kejadiannya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar. Ia menerangkan, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa seorang warga berinisial TW (22) sebagai korban pertama, menggadaikan sepeda motornya merk Yamaha Mio DD 5044 UP kepada pelaku U untuk jangka waktu enam bulan. Namun, meski korban TW telah menebus motornya berikut bunganya, kendaraannya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku U.

Kasus sama juga menimpa korban MR (21). MR menggadaikan motornya Honda Scoopy warna coklat DD 3813 XAI pada tahun 2022 lalu senilai Rp1,5 juta. MR menggadaikan motornya kepada U pada 23 Juni 2025 lalu sekitar pukul 19.30 Wita. Transaksi gadai itu dilakukan antara MR dengan U di Jalan Pelita Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Namun MR juga apes, sebab setelah melunasi pinjamannya ke U tersebut, sepeda motornya tidak juga dikembalikan.

Akhirnya kedua korban ini pun membuat laporan polisi. Masing-masing LP/B/79/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 05 Juli 2025, dan LP/B/84/VII/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 22 Juli 2025.
Setelah LP masuk kemudian diproses oleh petugas kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pallangga yang tergabung dalam Tim Black Horse bergerak. Tim ini dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syamsuar. Tak butuh waktu lama, tim Black Horse berhasil menangkap U.

“Tim Black Horse Polsek Pallangga langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas AKP Bahtiar, Senin (28/7).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino DD 5044 UP dengan nomor rangka MH33E88F01 J067670, dan nomor mesin E3W6E-0262374 serta satu lembar STNK DD 5044 UP. Motor ini diketahui adalah motor korban TW.

Terduga pelaku U pun mengakui perbuatannya menggelapkan motor gadaian dua korban. Atas perbuatannya itu, U dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena ada indikasi pelaku melakukan aksi serupa terhadap korban lain,” kata AKP Bahtiar. (sar)



×


Cewek Berambut Panjang Nekat Gelapkan Dua Motor Gadai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link