pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Eks Ketua KONI Dituntut Enam Tahun, Uang Pengganti Rp4,6 Miliar

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7).

Dalam persidangan kali ini pihak jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa, masing-masing eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, mantan Sekretaris Umum KONI Mkassar Muh Taufiq, Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar), serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication.

Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Susanto selaku eks Ketua KONI Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp109 juta rupiah.

“Terdakwa Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidaana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Oleh karena itu kami meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp109 juta dan uang pengganti sebesar Rp4,674 miliar,” ucap JPU Yani.

Sementara untuk terdakwa Nur Suryadi dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50 juta.

“Terdakwa Nur Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap Muh Taufiq, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan (terdakwa) telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun tuga bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ucap JPU Yani lagi.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari turut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga penuntut umum memberikan tuntunan dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan sebagaimana dalam subsider dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan,” tegasnya.

Perkara ini bermula ketika Pemkot Makassar mengucurkan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.

Namun dalam penggunaannya dinilai terdapat penyalahgunaan. Dari total anggaran Rp65 miliar yang dicairkan, terdapat Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp5 miliar. (yus)



×


Eks Ketua KONI Dituntut Enam Tahun, Uang Pengganti Rp4,6 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link