MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID–DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Rabu (14/1).RDP dilakukan sebuah bentuk pengawasan serta melanjutkan aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mendesak agar DPRD Sulsel menghentikan aktivitas GMTD di lahan yang bersengketa.
Ali Said selaku Presiden Direktur PT GMTD Tbk mengatakan, pihak GMTD menghormati pelaksanaan RDP yang diselenggarakan oleh DPRD Sulsel sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Menurutnya, perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.
“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,”ujarnya.
Ali Said menambahkan, perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Bahkan sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi.
“Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata,penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,”tegas Ali.
Olehnya itu, ujar Ali Said, perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Sementara itu, HMI dalam RDP menjelaskan bahwa SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 secara tegas menetapkan kawasan seluas kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.
“Namun dalam praktiknya, setelah lebih dari 30 tahun, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan,”ujar Rafli dari HMI.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pariwisata justru memunculkan kesan bergeser menjadi kawasan bisnis eksklusif.
Karena itu, HMI Sulsel mempertanyakan apakah DPRD Sulsel selama ini telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.
“Kami juga secara terbuka Apakah tindak lanjut dari DPRD sebagai penyambung maupun di rakyat untuk memastikan bahwa PT GMTD konsisten menjalankan SK Gubernur tersebut,”tandasnya.(rls)

