MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar minta Pemerintah Kota Makassar melakukan penindakan tegas terhadap oknum pemaku pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan, dalam peraturan daerah (Perda) soal pemaku pohon sudah sangat jelas ada larangan dan sanksi bagi yang melanggar. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda no 25 tahun 1997 Makassar dan perda nomor 6 tahun 2004 tentang sanksinya.
“Itu sudah ada aturan soal larangan memaku pohon dalam bentuk apapun dan itu bisa dipidanankan. Hukumannya tiga bulan penjara dengan denda Rp50 ribu, kalau saya tidak salah,,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Senin (19/2).
Selain itu, Legislator Fraksi Demokrat ini menuturkan pemerintah kota perlu menurunkan Satpol PP sebagai penegakan perda. Sebab jika hal ini diindahkan maka akan banyak bermunculan baliho dan spanduk yang merusak keindahan Kota Makassar.
“Yah satpol PP harus turun tertibkan itu, Merekaselaku penegakan perda yang bisa menindaki oknum tersebut,” tegasnya.
Pantauan Berita Kota Makassar kemarin, ada sejumlah atribut salah satu partai yang memaku pohon di Jalan AP Petta Rani. Itupun merusak estetika kota.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Haslinda Wahab. Ia menuturkan, satpol PP dan kecamatan harus turun melakukan penertiban atribut partai di sejumlah jalan. Sebab, bukan hanya merusak pohon melainkan bisa merusak taman yang ada.
“Harus memang, jangan karena ini momen pilkada semua bisa memasang atribut di tempat yang terlarang apalagi sampai memaku pohon. Tolong pak camat dan Satpol PP bisa tertibkan itu,” ucapnya.
Legislator PKS Makassar ini juga mengimbau bagi warga menemukan artibut, baliho dan spanduk yang jelas melanggar untuk mencopotnya langsung. juga melakukan koordinasi ke Satpol PP yang menegakkan perda tersebut. “Perlu ada sosialisasi ke warga mengenai larangan memaku pohon, agar tidak sembarangan,” ujarnya.(ita)
Dewan Minta Atribut Paku Pohon Ditertibkan
×

