MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar meminta satgas pajak bentukan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) bisa lebih maksimal dalam menarik pajak hotel dan restoran.
Pasalnya, masih terdapat hotel dan restoran yang menunggak selama 5 hingga 10 bulan serta masih adanya wajib pajak yang melakukan manipulasi data.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi B Bidang Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo.
Hasanuddin menambahkan, walaupun saat pembayaran pajak hotel terus digenjot berbagai cara seperti peneguran langsung atau pemasangan stiker, tapi masih ada hotel yang belum menunaikan kewajibannya seperti membayar tunggakan pajak berbulan-bulan.
“Belum ada data pastinya dari Bapenda karena kita baru akan monev di bulan depan, tetapi dari semester tiga kemarin memang belum ada 100 persen pembayaran pajak hotel yang diselesaikan,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, jumat (23/2).
Ia juga meminta ada solusi secepatnya yang ditemukan Bapanda untuk menarik retribusi pajak hotel sebelum masuk monev pertama di tahun 2018, agar ada peningkatan deviden yang disetorkan ke pemerintah kota.
“Kita minta dimaksimalkan saja penarikan retribusinya. Jangan dibiarkan hotel yang sering menunggak tetap beroperasi,” ujarnya.
Sekertaris Komisi B DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang juga menyatakan tahun lalu pada semester pertama realisasi pajak hotel dan restoran hanya Rp200 miliar, sekarang meningkat bahkan 100 persen menjadi Rp400 miliar.
“Saya lihat ada peningkatan kalau di pajak hotel dibanding tahun sebelumnya, tapi pastinya nanti kita lihat neracanya saat monev,” tuturnya.
Selain itu ia mengaku, sejak adanya satgas pajak yang siaga di setiap hotel dan restoran, kecurangan dan manipulasi pajak yang kerap dilakukan pihak pengusaha bisa diminimalisir. Sebab satgas ini memantau dan memonitoring kasir yang ada disetiap restoran begitu juga dengan hotel. Sehingga kecurangan sangat sulit dilakukan. “Kedepan kita harusnya tidak hanya mengandalkan satgas, tetapi sistem pajak online yang harus dimaksimalkan,” katanya.
Menyikapi hal itu, Bapenda Makassar membenarkan jika masih ada hotel, kos, spa dan lostmen menunggak pajak 1-2 bulan.
Hal ini dikatakan langsung Kabid Hotel dan Hiburan Bapenda, Husni Mubarak. Menurutnya, untuk bulan februari belum diketahui data mengenai penunggak pajak. Akan tetapi dominan penunggak pajak yang belum diputihkan didominasi penunggak pajak di tahun 2010.
“Tahun 2017 tidak ada sampai januari ini, kalau menunggak pajak sebulan dua bulan itu belum dihitung. Penunggak pajak nanti lima bulan keatas baru dihitung,” ungkapnya saat di konfirmasi, kemarin.
Lanjut Husni bahwa dari 400 objek pajak hotel, rumah kos, Spa dan Lostmen mungkin telah disurati setiap bulannya untuk menyetorkan wajib pajaknya sebesar 10 persen.
“Kalau hotel sekarangkan tidak sampai 100 yang berbintang lima, apalagi pertanggal 15 setiap bulan kita sudah surati, ditanggal 20 rata-rata sudah bayar walaupun 30 masa pembayarannya,” katanya.
Selain itu, yang menjadi fokus wajib pajak di Bapenda adalah pajak restoran yang ada di hotel yang belum masuk sebagai objek wajib pajak.
“Alhamdulillah januari tidak ada, kita sekarang merancang penarikan pajak restoran hotel dan mall,” bebernya.(ita)
Dewan Minta Maksimalkan Satgas Pajak
×

