MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/2) kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang. Tiga orang duduk sebagai terdakwa. Masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Enrekang dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Direktur PT Haka Utama Andi M Kilat Karaka selaku pelaksana proyek, dan kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan. Yakni Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang Arfa Asmara.
Dalam keterangannya, Arfa Asmara menerangkan bahwa pada bulan Januari ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya selaku pengawas teknis pada proyek tersebut.
“Pada bulan Januari tahun 2016 kami terima SK kedua. Yang pertama pada bulan April tahun 2015. Saat itu belum ada keterangan mengenai proyek Rumah Sakit Pratama,” ungkap Arfa Asmara.
Selaku pengawas teknis dalam proyek tersebut, Arfa mengaku tidak melaporkan secara teknis terkait progres perkembangan proyek RS.
Usai persidangan, JPU Kamaria mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan tiga orang saksi. Namun, dua saksi lainnya absen. Mereka berhalangan hadir karena sakit.
“Sebenarnya ada tiga saksi yang dipanggil. Tapi hanya satu orang yang hadir. Dua lainnya tidak datang karena sakit,” ujar Kamaria. (mat/rus)
Hasil Pekerjaan secara Teknis tak Dilaporkan
×

