JENEPONTO, BKM — Tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel diturunkan ke Jeneponto. Dipimpin Kompol Amir Iskandar, mereka melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, serta penunjukan lokasi dan batas di area PLTU Punagaya.
Pemeriksaan dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu (13-14/3). Tim datang ke lokasi sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Polda Sulsel.
Malasugi Sewang selaku kuasa hukum pelapor, Kamis (15/3) mengatakan, di hari pertama, yakni Selasa (13/3), penyidik polda rencananya akan memeriksa dan minta klarifikasi dari pihak Polres Jeneponto, Plt Bupati Jeneponto, pihak Dispenda Jeneponto, PLTU, serta PLN.
Namun, dari kelima yang rencana akan dimintai klarifikasi, hanya pihak Dispenda Jeneponto yang hadir memberikan keterangan. Diwakili Kepala Bidang Pendapatan Lain-lain Dispenda Kabupaten Jeneponto Aidil Akbar, dan Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Iksan Nurdin.
Menurutnya, penyidik polda melakukan pemeriksaan data Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Kabupaten Jeneponto.
Usai melakukan pemeriksaan kepada perwakilan Dispenda, penyidik polda juga melakukan pengembangan dan pengecekan data yang ada di Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng.
Menurut Malasugi, dari KPP Bantaeng, penyidik membawa beberapa tumpukan berkas yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Pihak penyidik terus bekerja. Adapun di tahun 2009 masih atas nama Fajar Daud Nompo, namun di DHKP tahun 2015 sudah terhapus,” ujar Malasugi.
Dia menambahkan, data wajib pajak atau pelapor yang ada di DHKP dan KPP Bantaeng sudah tidak ada, sehingga masih terus didalami pihak Polda Sulsel. Untuk itu, Polda Sulsel terus mendalami dan melakukan penyelidikan.
“Sementara data wajib pajak atau pelapor tidak ditemukan lagi pada DKHP Jeneponto. Begitupun di Kantor Pajak Pratama Bantaeng,” tandasnya.
Lanjut Malasugi, di hari kedua keberadaan penyidik di Jeneponto, yakni mendatangi Kantor Pajak Jeneponto untuk melengkapi data berdasarkan hasil pemeriksaan sehari sebelumnya di KPP Bantaeng.
“Juga berdasarkan hasil pembicaraan pihak Dispenda Jeneponto, diperlukan untuk mendatangi kantor Pajak Jeneponto,” katanya.
Selain itu, lanjut Kr Sewang, penyidik juga melakukan kunjungan ke lokasi bersama tokoh masyarakat, yakni Siajang Dg Tayang dan Kawali Dg Ngawing guna penunjukan lokasi dan batas. Selain itu, pemilik lahan Farid bin Pammoe dan Andi Fajar Daud Nompo juga ikut bersama ke lokasi.
Sebelumnya, pihak Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Jeneponto, Baharuddin Baso Tika.
Adapun luas lahan yang dimiliki ahli waris, yakni Fajar Daud Nompo seluas 87,5 hektar, Hj Lantik 30 hektar, dan Farid bin Pammu seluas 10 hektar.
Lanjut Sewang, pihak Polda juga telah melayangkan surat panggilan kepada 10 orang saksi yang akan dimintai keterangan pada pekan depan.
Dihubungi terpisah, kemarin, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya tim dari Ditreskrimum diturunkan ke lokasi PLTU Punagaya Jeneponto. “Benar ada tim ke sana,” ujarnya. (adv)
Polda Turunkan Tim ke Lokasi PLTU Punagaya
×

